Alasan Pinjol Akulaku Dilarang Sediakan Paylater oleh OJK dan Kapan Buy Now Pay Later Dibuka

28 Oktober 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi - Alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL). /Pexels/Andrea Piacquadio

BERITA DIY - Berikut informasi alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL).

Sebagai informasi pinjaman online (pinjol) Akulaku dikabarkan dilarang melakukan aktivitas pembiayaan Paylater kepada nasabah.

Cek apa alasan pinjol Akulaku dilarang menyediakan Paylater oleh OJK dan sampai kapan bisa kembali digunakan.

Seperti diketahui pinjol Akulaku merupakan salah satu aplikasi pinjaman online di Indonesia yang populer.

Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Akulaku dan Easycash Legal, Apakah Masuk BI Checking dan Kapan Bisa Pinjam Lagi?

Bahkan banyak masyarakat menggunakan aplikasi Akulaku sebagai pilihan pinjol untuk pinjam uang atau pendanaan lain.

Termasuk produk akulaku Paylater yang memiliki sistem buy now pay later (BNPL) yang bisa belanja dulu bayar nanti.

Sayangnya produk Akulaku Paylater kini sedang dibukukan pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak Oktober 2023.

Sementara itu, pihak OJK melarang Akulaku menyediakan layanan Paylater untuk beberapa waktu kedepan, karena, startup fintech lending ini dinilai tidak melakukan tindak pengawasan.

Baca Juga: Apa Saja Pinjol yang Punya DC Lapangan ke Rumah Apakah Kredivo dan Akulaku? Ini Bedanya Pinjol Ilegal

Sebagaimana mengutip surat edaran OJK, yakni Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu.

Hal ini karena Perusahaan Pembiayaan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut, selanjutnya Perusahaan Pembiayaan Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan.

Pembiayaan yang dimaksud kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Baca Juga: Cara Pembayaran Tagihan Akulaku Melalui ATM BRI Mudah dan Cepat

Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Hingga artikel ini ditulis belum ada kejelasan kapan Akulaku Paylater kembali hadir untuk pembiayaan kepada nasabah.

Demikian informasi alasan pinjol Akulaku dilarang sediakan Paylater oleh OJK, dan sampai kapan tidak bisa Buy Now Pay Later (BNPL).***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler