KABAR BAIK! UMKM yang Masuk Kategori INI Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Cek Penerima Bukan di BPUM eform.bri.co.id

18 Oktober 2023, 12:15 WIB
Selamat pemilik UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta jika masuk kategori ini, simak cara cek penerima bukan di BPUM eform.bri.co.id. /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - Syarat pemilik UMKM dapat BLT Rp 3 juta tersedia di artikel ini meski tak terdaftar BPUM di eform.bri.co.id.

UMKM yang termasuk dalam kategori yang tersaji di artikel ini akan dapat bantuan hingga Rp 3 juta.

Cek penerima BPUM di eform.bri.co.id ataupun banpresbpum.id hingga kini mash dicari untuk ketahui apakah BPUM 2023 kapan cair.

Pemilik usaha mikro adalah objek bantuan Banpres BPUM yang disalurkan pemerintah mulai awal Pandemi Covid-19.

Baca Juga: CEK KTP! NIK Terdaftar Di Sini Dapat BLT Rp 3 Juta Oktober 2023, Lihat Penerima Tak di BPUM eform.bri.co.id

Pada awal penyaluran BPUM untuk para pelaku UMKM di masa pademi mencapai Rp 2,4 juta di tahun 2020.

Seiring dengan turunnya kasus Covid-19, nominal bantuan BLT UMKM juga menurun, yang tadinya Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.

Cek penerima BPUM cukuplah mudah hanya perlu input NIK KTP pemilik UMKM lalu akan muncul informasi nama penerima BPUM jika memang terdaftar sebagai penerima BPUM.

Lantas BPUM 2023 kapan cair?

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Dapat Uang Rp 600 Ribu 4 Kali Tanpa Cek Penerima BLT UMKM di Eform BPUM BRI 2023

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah resmi tidak disalurakan kepada para pelaku UMKM, hal ini diumumkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada akhir tahun 2022 lalu.

Meski BPUM 2023 sudah tidak cair lagi, pemilik UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta atau BLT Rp 2,4 juta jika masuk dalam kategori penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Nominal bantuan terendah pada Bansos PKH didapat oleh anak SD yakni Rp 900 ribu dan tertinggi didapat oleh kategori ibu hamil dan anak usia dini, sebesar Rp 3 juta.

Syarat penerima Bansos PKH yakni keluarga Anda harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat di DTKS Kemensos.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta 2023: Ini Kriteria Syarat Penerima Tak Perlu Terdaftar BPUM eform.bri.co.id

Berikut rincian bantuan BST PKH:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Cara cek penerima bukanlah di eform.bri.co.id melainkan di cekbansos.kemensos.go.id dengan input nama serta mengisi daerah asal sesuai dengan KTP.

Jika Anda termasuk pemilik UMKM yang belum terdaftar sebagai KPM, Anda bisa mengajukan atau mengusulkan nama sebagai penerima Bansos PKH di aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler