BERITA DIY - Simak informasi login ke link sscasn.bkn.go.id untuk cek formasi CPNS 2023 dan ketahui apa perbedaan PPPK dengan CPNS, berikut ini.
Pemerintah kembali membuka seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini kebutuhan pengadaan CPNS adalah sebanyak 28.903 formasi. Kemudian untuk pengadaan PPPK adalah sebanyak 243.593 formasi.
Proses pendaftaran seleksi ASN baik CPNS dan PPPK ini akan segera dibuka tepatnya besok Rabu, 20 September 2023. Masyarakat yang tertarik menjadi ASN bisa mengikuti seleksi tersebut.
Meski digelar bersamaan perlu diketahui bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus. Calon pendaftar hanya diperkenankan memilih satu formasi saja.
Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebelum mendaftar sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu, perbedaan PNS dan PPPK, berikut ini agar tidak bingung harus memilih yang mana.
Perbedaan PPPK dengan CPNS
Berikut sejumlah perbedaan PPPK dengan CPNS yang dilansir dari laman indonesiabaik.id, selengkapnya.
PPPK
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Seseorang yang lolos diterima sebagai PPPK nantinya tidak akan mendapatkan hak jaminan pensiun seperti PNS, melainkan hanya mendapatkan hak sebagai berikut.
- Gaji
- Tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi
CPNS
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau yang nanti setelah diangkat akan menjadi PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembian Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pengawai nasional.
Untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau PNS, masyarakat harus lulus tes seleksi penerimaan yang terdiri atas SKD dan SKB.
Selain itu, PNS nantnya juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan sejumlah hak lainnya, yaitu sebagai berikut.
- Gaji
- Tunjangan
- Fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Setelah mengetahui apa perbedaan dari CPNS dengan PPPK, masyarakat yang ingin menjadi ASN bisa melakukan cek formasi dengan login ke sscasn.bkn.go.id dan ikuti cara sebagai berikut.
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
Berikut cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui link sscasn.bkn.go.id semua jurusan dan instansi, selengkapnya.
- Buka link SSCASN BKN atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Pilih "Daftar" dan isi formulir pendaftaran
- Verifikasi nomor telepon dan email aktif
- Verifikasi data dan upload dokumen CPNS
- Tunggu proses verifikasi
- Login ke akun SSCASN
- Lengkapi profil dan pilih instansi
- Pilih formasi dan klik Daftar
Demikian informasi cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 dengan login ke sscasn.bkn.go.id lengkap apa perbedaan CPNS dan PPPK.***