Nekat Galbay Pinjol Awas Risiko Ini Jika Tak Bayar Utang hingga Kabur dari DC Pinjaman Online

4 September 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Nekat galbay pinjol awas risiko ini jika tidak bayar utang hingga kabur dari DC pinjol pinjaman online. /Unsplash/thought catalog

BERITA DIY - Berikut informasi nekat galbay pinjol awas risiko ini jika tidak bayar utang hingga kabur dari DC pinjol pinjaman online.

Gagal bayar (galbay) pinjaman online kian banyak menghantui para debitur yang tidak bisa membayar pinjaman.

Seperti diketahui sebelum meminjam uang di aplikasi pinjol tentu perlu Anda ketahui beberapa risiko di dalamnya.

Salah satu risiko meminjam uang ialah tidak bisa membayar utang atau dalam istilah pinjol yakni galbay.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Solusi Galbay Pinjol Legal 2023 Pakai Cara Aman, Bisa Keluar dari Jeratan Pinjol

Jika Anda nekat galbay pinjol di pinjaman online maka akan ada banyak risiko yang akan didapat para debitur.

Bahkan Anda bisa mendapatkan risiko lain jika kabur dari debt collector atau DC yang menagih utang pinjaman online.

Terlebih saat galbay pinjol legal 2023, Anda bisa mendapat risiko tinggi seperti akan masuk dalam daftar blacklist OJK untuk segala pinjaman di SLIK OJK atau BI Checking.

Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Jangan Gali Lobang Tutup Lobang, Pakai Cara Ini Lebih Aman Keluar Jeratan Pinjol

Berikut bebrapa risiko galbay pinjol hingga kabur dari DC pinjaman online:

1. Denda Keterlambatan

Konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan Hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka pemberi pinjaman berhak mengajukan denda keterlambatan.

Nantinya jumlah dana yang harus diserahkan kepada pihak pinjaman online akan semakin besar dari jumlah awal.

2. Di-Blacklist SLIK OJK

Jika pelunasan pinjaman online tidak diselesaikan pihak pinjol akan melaporkannya ke OJK dan akhirnya nama debitur masuk daftar hitam.

Adapun SLIK OJK berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. Bila nama Anda masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK, maka kedepannya Anda tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.

Baca Juga: Galbay Pinjol Punya Risiko Tinggi, Ini Bahaya Pinjam uang di Pinjol hingga Terjerat Pinjaman Online

3. Penagihan oleh Debt Collector

Lembaga yang memberi pinjaman akan memberikan peringatan kepada debitur yang telat membayar, bisa melalui email, sms, dan telepon. Jika debitur masih belum menyelesaikan cicilan, bahkan cenderung mangkir, maka debt collector akan turun.

Debt collector akan menghubungi debitur dan juga keluarga. Sampai datang ke rumah debitur, untuk melakukan penagihan.

Akan lebih parah resikonya jika Anda sampai terjerat pinjol ilegal. Karena resiko telat bayar pinjol ilegal lebih ngeri.

Pinjol ilegal dapat menghubungi semua kenalanmu yang tersimpan di dalam kontak. Karena saat menggunakan aplikasi mobile dari pinjol tersebut, kemungkinan besar Anda menekan atau menyetujui akses ke data kontak di dalam ponsel.

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal Amankah? Ini Risiko saat Gagal Bayar Menunggak Utang Pinjaman Online

4. Penyitaan Barang

Risiko gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak dapat membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur.

Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan jaminan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.

Sebelumnya pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar.

Demikian informasi nekat galbay pinjol awas risiko ini jika tidak bayar utang hingga kabur dari DC pinjol pinjaman online.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler