Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 21 Juta Penerima BLT Rp 700 Ribu di 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

12 Juni 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi. Cek BSU di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU BPJS kapan cair, info BSU 2023, dan daftar online BLT Subsidi Upah terbaru. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek BSU di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU BPJS kapan cair, info BSU 2023, dan daftar online BLT Subsidi Upah terbaru.

Selamat! Pemilik KTP ini masuk daftar 21 juta penerima BLT sebesar Rp 700 ribu di 2023 tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Pemerintah telah menjalankan berbagai program untuk meredam dampak sosial ekonomi dari berbagai situasi sulit yang dihadapi oleh negara.

Salah satu dari program tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebuah program yang dirancang untuk memberikan bantuan finansial langsung kepada pekerja dalam upaya meredam dampak dari berbagai krisis, termasuk pandemi COVID-19 dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima BLT Rp 2 Juta Non BSU 2023, Cek Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun 2022, BSU dijalankan sebagai respons terhadap kebijakan kenaikan BBM oleh Pemerintah. Dalam kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima nominal bantuan sebesar Rp 600 ribu dalam satu kali pencairan.

Meski jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, tujuan dari bantuan ini tetap sama, yaitu membantu pekerja meredam dampak kenaikan harga BBM terhadap biaya hidup mereka.

Berbeda dengan tahun 2022, BSU yang dijalankan di tahun 2021 memiliki nominal yang lebih tinggi, yaitu Rp 1,2 juta per penerima.

Pada saat itu, program ini masih difokuskan untuk membantu pekerja mengatasi dampak dari pandemi COVID-19. Bahkan, di tahun 2020, saat program ini pertama kali dijalankan, BSU mencapai angka Rp 2,4 juta per penerima.

Baca Juga: Daftar Sekarang! BLT 2 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Juni 2023, Cek KTP Kesini Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah ini tentunya jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun 2022, yang menunjukkan bagaimana tingkat urgensi dan skala bantuan berubah seiring dengan perubahan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh pekerja.

Untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima BSU. Pertama, pekerja harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker. Kedua, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.

Baca Juga: Selamat! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Masuk Daftar 21 Juta Penerima BLT 700 Ribu Non BSU 2023, Cek Namamu

Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program baru yaitu bansos pangan yang dipastikan dijalankan di 2023 dengan nominal Rp 700 ribu.

Kementerian Sosial telah menyerahkan data 21.353.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang telah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos pangan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya telah menyerahkan data tersebut sebelum Lebaran 2023 lalu.

Setelah menyerahkan data, Mensos Risma menekankan proses penyaluran bansos pangan sudah tidak menjadi kewenangannya.

Pemberian bansos diutamakan pada desa-desa yang mendapatkan PKH dan BPNT. Ia mengharapkan bansos pangan dapat segera diberikan kepada masyarakat pada Maret, April, dan Mei 2023.

Cek penerima dapat dilakukan di dtks.kemensos.go.id maupun cekbansos.kemensos.go.id. Bisa jadi pada Juni 2023 ini, penyaluran masih dilakukan kepada peserta yang belum menerima di periode itu.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler