Viral Aplikasi Pinjol Legal OJK Terganas Ini, Terlambat Sehari Denda Rp240.000

22 Mei 2023, 15:27 WIB
TikTok viral aplikasi pinjol legal OJK terganas. Di mana denda keterlambatan sehari mencapai Rp 240.000 atau 5 persen dari jumlah pinjaman online pengguna. /Tangkap layar TikTok.com/@sally_natasa

BERITA DIY - Telah viral TikTok aplikasi pinjol legal OJK 2023 terganas, salah satu netizen menyatakan terlambat bayar sehari bisa kena denda Rp240.000.

Adalah akun TikTok @sally_natasa yang menyebut ada aplikasi pinjaman online atau pinjol legal OJK di Indonesia, yang mengenakan denda keterlambatan Rp 240 ribu sehari.

Hal ini membuatnya kaget. Pasalnya, dalam keterangan di alaman pinjol tersebut, denda keterlambatan hanya 5 persen tiap bulannya dari total tagihan.

 

Perlu diketahui, dalam aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tertulis bahwa "Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8 persen per hari. Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8 persen per hari."

"Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6 persen per hari."

Baca Juga: Maaf, Pengajuan Pinjol Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Ditolak Jika Gagal Penuhi Syarat Ini

Cara mengatasi telat bayar pinjol

Pengguna pinjol akun @sally_natasa memposting jika ia meminjam uang sekitar Rp 4.939.440. Jika dihitung dengan denda keterlambatan 5 persen per bulan dari jumlah pinjaman, benar adanya nominal denda yang berkisar Rp 247 ribu.

Namun, dalam keterangan tagihan, tertulis hanya jatuh tempo 1 hari. Harusnya denda terlambat hanya sekitar 0,2 persen per hari.

 

Jika demikian ada kesalahan, pelanggan pinjol bisa menghubungi call center dari aplikasi pinjol yang tersedia.

Setiap pinjol legal OJK (Otoritas Jasa Keuangan) wajib mempunyai desk call center dan bantuan. Bertugas membantu kesusahan dari pengguna.

Baca Juga: Berapa Lama DC Pinjol Teror Datang ke Rumah, Ini Daftar Pinjaman Online yang Tak Punya Debt Collector

Adapun ketentuan denda keterlambatan hutang pinjol melebihi 90 hari atau 3 bulan diistilahkan gagal bayar (galbay).

Akibat dari galbay pinjol legal OJK adalah BI Checking atau SLIK debitur akan tercoreng dengan skor hitam. Jika begini, meraka akan kesulitan untuk mengakses pinjaman bank maupun fintech.

Apa pinjol terganas yang dimaksud?

Akun TikTok @sally_natasa mennyebut secara tidak menyeluruh, aplikasi pinjol apa yang membuatnya membayar denda hingga Rp 240 ribuan, meski cuman jatuh tempo sehari.

 

Masih mau merawat S Orange???Yakin?,” keluahnya yang ditulis dalam caption.

Mau tahu pinjol terganas, ini ku beritahu. Ambilah resiko galbay kalau gak mau semakin hancur,” tulis akun @sally_natasa.

Telat sehari dendanya 240ribuan,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Pinjol Rupiah Cepat Legal OJK Apakah Ada DC? Ini Cara Pinjam uang Tanpa Jaminan, Limit hingga Rp10 Juta

Konten tersebut juga sudah ditonton sebanyak 532 ribu kali oleh pengguna TikTok.

Demikian viral aplikasi pinjol legal OJK terganas. Di mana denda keterlambatan sehari mencapai Rp 240.000 atau 5 persen dari jumlah pinjaman online pengguna.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler