Pelaku UMKM dengan Ciri Ini Bisa Dapat Dana Tambahan Rp600 Ribu: Klik Link Tanpa Daftar BPUM di Sini

22 Mei 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi. Bukan di BPUM, pelaku usaha punya ciri ini bisa dapat dana Rp600 ribu. /Ilustrasi PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Ternyata pelaku UMKM punya ciri ini bisa dapat dana tambahan Rp600 ribu lengkap dengan link daftar tanpa perlu melakukan daftar di program bantuan BPUM.

Terdapat sejumlah ciri pelaku UMKM yang bisa mendapatkan dana tambahan hingga Rp600 ribu tanpa perlu masuk ke dalam penerima program bantuan BPUM yang digulirkan.

Program bantuan BPUM diketahui berupakan alokasi dana bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terutama bekerja atau pelaku UMKM.

Namun demikian, program bantuan BPUM diketahui bahwa pada tahun 2023 ini sudah tidak digulirkan dan berakhir pada tahun 2021 yang dialokasikan oleh KemenkopUKM.

Baca Juga: Tahapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Login prakerja.id Segera Dapat Rp4,2 Juta Asal Tahu Cara Ini

Lebih lanjut, bagi para pelaku usaha atau UMKM terdapat kesempatan mendapatkan dana dengan hadirnya program Kartu Prakerja yang diketahui masih dibuka hingga kini.

Pasalnya dalam program Kartu Prakerja sendiri terdapat insentif yang akan diberikan kepada pekerja yaitu Rp4,2 juta yang terdiri dari Rp3,5 juta beli insentif, Rp100 ribu biaya isi survey, dan Rp600 ribu yang dapat dicairkan setelah pelatihan.

Untuk yang terbaru, program Kartu Prakerja yang masih dibuka pendaftaran adalah pada gelombang 53 yang telah dibuka sedari 20 Mei 2023 yang lalu.

Sebelum melakukan pendaftaran maka dapat terlebih dahulu mengetahui mengenai ciri ciri atau syarat untuk melakukan daftar.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 2023 Di Sini, Ini Cara Daftar Ulang Agar Lolos Dapat Insentif Rp 600 Ribu

Ciri Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Rp600 Ribu

Berikut merupakan syarat atau ciri siapa saja yang dapat melakukan pendaftaran dalam Kartu Prakerja gelombang 53:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Gelombang 53 Hari Ini Mei 2023 Resmi Dibuka, Cek Link Daftar Kartu Prakerja dan Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53

Untuk yang akan melakukan pendaftaran maka nantinya dapat menggunakan link online secara resmi sebagai berikut ini:

KLIK LINK DAFTAR DI SINI

Sejumlah insentif tersebut baru bisa didapatkan ketika telah lolos sebagai peserta dalam Kartu Prakerja. Untuk dana yang dapat dicairkan adalah mencapai Rp600 ribu.

Demikianlah informasi mengenai ciri pelaku UMKM yang bisa dapat tambahan Rp600 ribu melalui daftar di Kartu Prakerja gelombang 53.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler