Gagal Dapat BPUM di Eform BRI? Pemilik UMKM Bisa Cairkan Rp 2,4 Juta Jika Termasuk Kategori, Cek di Link Ini

14 Mei 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi - Pemilik UMKM bisa dapat Rp 2,4 juta dari Bansos PKH, simak syarat dan cara cek penerima di link Kemensos. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Pemilik UMKM yang gagal dapat Banpres BPUM di eform.bri.co.id bisa cairkan Rp 2,4 juta jika penuhi syarat dan masuk dalam kategori penerima manfaat dan simak cara cek daftar penerima di link resmi.

Uang yang diterima saat penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020 kepada pemilik UMKM yakni sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut bertujuan untuk penambahan modal usaha mikro dan untuk membantu perkonomian di era pandemi Covid-19.

Seiiring dengan landainya kasus Covid-19, pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin meningkat, maka dari itu, bantuan BPUM pun turun menjadi Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Alhamdullillah, BLT Rp 700 Ribu Cair ke UMKM yang Punya Tanda INI, Daftar ke Sini Bukan BPUM eform.bri.co.id

Banpres BPUM Rp 1,2 juta diberikan kepada 12 juta pemilik UMKM yang namanya terdaftar di link Eform BRI atau link Banpres BNI.

Link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id menjadi link untuk cek nama penerima BPUM pada masa penyaluran BPUM 2020 dan 2021.

Namun karena saat ini penyaluran BPUM 2023 masih belum ada informasi resmi terkait BPUM 2023 kapan cair, maka pelaku UMKM yang gagal dapat BPUM atau yang sudah pernah dapat bisa berkesempatan dapat Rp 2,4 juta dari bantuan sosial lain.

Bantuan Rp 2,4 juta bisa didapat dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Dalam penyaluran, uang Rp 2,4 juta hanya akan diterima oleh orang yang memenuhi kriteria lansia atau penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT UMKM Tahap 3 Bantuan Rp 1,2 Juta, BPUM 2023 Kapan Cair?

Jika Anda termasuk kedua kategori tersebut atau dalam satu keluarga terdapat anggota keluarga yang memenuhi kategori penerima BST PKH, bisa cairkan sejumlah uang yang sudah ditentukan.

Berikut rincian bantuan BST PKH per tahun:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: Cek KTP! NIK Masuk Daftar Penerima Ini Dapat BLT Rp 600 Ribu Mei 2023 Tanpa Cek Link BPUM BRI eform.bri.co.id

Syarat utama sebagai penerima Bansos PKH yakni nama Anda selaku pemilik UMKM harus terdaftar sebagai keluarga miskin yang terdata oleh Dinas Sosial setempat.

Jika dirasa nama Anda sudah terdata sebagai keluarga penerima manfaat, cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima Bansos PKH

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id

2. Lengkapi data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan pilih Desa

Baca Juga: Gampang Banget! UMKM Daftar di Link Ini Bisa Terima Rp4 Juta Tanpa Terdaftar BPUM di eform.bri.co.id

3. Isi Nama Penerima Manfaat

4. Tulis Kode Captcha yang diminta

5. Klik Cari Data

Ketika memang benar nama Anda terdaftar, Anda bisa cairkan nominal uang sebesar yang sudah ditentukan sesuai dengan kategori di atas.

Cek sekarang untuk pastikan nama sebagai penerima Rp 2,4 juta di link cekbansos.kemensos.go.id hanya modal isi nama dan data alamat sesuai KTP.

Demikian informasi pemilik UMKM yang bisa dapat Rp 2,4 juta lengkap dengan cara cek di link resmi Kemensos.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler