Risiko Pinjol Ilegal, Menunggak Utang Bisa Diteror Debt Collector hingga Bahaya Galbay

5 Mei 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi - Risiko pinjol ilegal, menunggak utang bisa diteror debt collector hingga bahaya galbay pinjaman online ilegal. /Unsplash/Yosi Prihantoro

BERITA DIY - Berikut informasi risiko pinjol ilegal, menunggak utang bisa diteror debt collector hingga bahaya galbay pinjaman online ilegal.

Pinjaman online (pinjol) diketahui memiliki dua jenis yakni pinjol ilegal dan legal atau terdaftar secara resmi.

Pinjol ilegal sendiri merupakan aplikasi atau penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Akibat debitur meminjam uang di pinjol ilegal bisa terjerat beragam penipuan hingga diperas pihak pinjaman online.

Baca Juga: Bawa KTP Pinjaman BCA 2023 Ini Langsung Cair Rp100 Juta Bunga 1% Tanpa Jaminan Bisa Online di HP Bukan Pinjol

Hal ini karena pinjol ilegal tidak diawasi OJK sehingga bisa melakukan banyak tindakan diluar aturan resmi.

Untuk itu penting juga bagi masyarakat mengetahui risiko meminjam uang di pinjol ilegal hingga menunggak pinjaman online.

Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat bisa saja menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak.

Setiap pinjaman uang yang sudah diberikan, akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Baca Juga: DC Pinjol Tidak Bisa Teror Kontak usai Galbay? Ini Peraturan Penagihan Terbaru 2023 dari OJK

Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda, sehingga utang yang harus dibayar bertumpuk.

Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK atau pinjol ilegal yang resmi.

Besaran bunga dan denda pada pinjol legal ini sudah ada aturan dan telah disepakati bersama baik dari pinjaman online atau pemerintah.

Bunga pinjaman online legal diatur sebesar 0,8% per hari dan tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.

Baca Juga: Pinjol Legal Langsung Cair Syarat KTP, Bisa Ajukan Pinjaman Online Rp20 Juta Tanpa Jaminan, Daftar Di Sini

Sementara itu jika terjadi telat bayar di pinjol ilegal, mereka akan melakukan prosedur penagihan dengan cara yang lebih agresif dan sering kali mengancam.

Tujuannya untuk membuat peminjam tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Tak jarang, tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan borrower.

Risiko lain yakni terancam penyebaran informasi pribadi. Selain melakukan teror dengan mendatangi rumah peminjam, hal yang paling membuat resah adalah penyalahgunaan data pribadi.

Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman. Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah, disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Baca Juga: Tanpa Slip Gaji, Ini Pinjol Legal yang Aman dengan Bunga Rendah Masih Aktif Mudah Cair Hitungan Menit

Solusi Terjerat Pinjol Ilegal

OJK memberikan 3 solusi lain yang dapat dilakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut. Masyarakat dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman.

Hal ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi utang dari pinjol ilegal.

Kemudian, solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda.

Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.

Baca Juga: Daftar Pakai KTP, Pinjaman Online BRI Rp25 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan, Cara Ajukan Pinjol Resmi Di Sini

Masyarakat juga dapat melapor pihak berwenang atau instansi terkait apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.

Demikian informasi risiko pinjol ilegal, menunggak utang bisa diteror debt collector hingga bahaya galbay pinjaman online ilegal.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler