Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya

27 Maret 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi - Hore, tanggal pencairan THR PNS 2023 tinggal menghitung jari. Simak kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dan besarannya. /portaljember.pikiran-rakyat.com/Portal Jember

BERITA DIY - Hore, tanggal pencairan THR PNS 2023 tinggal menghitung jari. Simak kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dan besarannya.

PNS tentu menunggu-nunggu kabar tentang pencairan THR 2023. Tenang, THR PNS 2023 tidak lama lagi akan cair.

Perlu diketahui THR PNS 2023 akan diberikan dengan besaran yang berbeda-beda. PNS akan mendapat THR sesuai dengan golongannya.

Pemerintah akan memberikan THR 2023 kepada PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Hilal THR PNS 2023 Terlihat, Pemerintah Cairkan Tunjangan Idul Fitri April Tanggal INI, Cek Besarannya

Besaran THR PNS 2023 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Besaran gaji pokok PNS rinciannya sebagai berikut:

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Cek Jadwal Kapan Pencairan dari Sri Mulyani

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan, untuk tunjangan melekat besaran untuk THR PNS 2023 berikut daftarnya:

Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Anggaran untuk THR PNS sudah masuk dalam anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun di APBN 2023.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 yang Siap Cair di Tanggal Ini, Komponen Dibayar Penuh Dijamin Lebih Gede

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. 

Dengan begitu, pemerintah kemungkinan akan mencairkan THR PNS 2023 paling cepat pada 12 April 2023, sebab Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimungkinkan jatuh tanggal 22 April 2023.

Demikian info tanggal pencairan THR PNS 2023 tinggal menghitung jari dilengkapi kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dan besarannya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler