Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang Lewat WA, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Agar Tidak Tertipu

19 Maret 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan Polda Metro Jaya atas tindakan penipuan berkedok surat tilang elektronik melalui aplikasi WA, ini cara membedakannya. /UNSPLASH/@travelpen

BERITA DIY - Simak penjelasan Polda Metro Jaya atas tindakan penipuan di kalangan masyarakat Indonesia yang memanfaatkan surat tilang palsu melalui aplikasi WhatsApp.

Beberapa waktu ini masyarakat Indonesia tengah waspada terhadap surat tilang yang masuk di percakapan aplikasi WA (WhatsApp), karena adanya tindakan penipuan melalui surat tilang tersebut.

Diketahui oknum yang melakukan penipuan dengan mengirim surat tilang palsu, memanfaatkan penggunaan sistem e-tilang atau tilang elektronik yang diterapkan Polisi Indonesia.

Melalui pesan yang berisikan "surat tilang" yang berformat Apk (Application Package File), maka pelaku bisa mendapatkan uang korban melalui surat tilang palsu yang dibuka melalui WhatsApp.

Surat tilang palsu yang berformat Apk tersebut akan terpasang secara otomatis bila dibuka dan mulai meretas HP korban untuk menguras rekening penerima pesan.

Baca Juga: Cara Lapor dan Blokir Nomor Rekening Bank Penipu Saat Alami Modus Penipuan, Ini Agar Uang Nasabah Aman

Dilansir dari ANTARA, pihak kepolisian Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk tidak tertipu karena ada perbedaan prosedur pengiriman surat tilang yang asli.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari ANTARA pada 18 Maret 2023.

Untuk menghindari penipuan oleh nomor tidak dikenal di aplikasi WhatsApp yang menggunakan kedok surat tilang, berikut prosedur resmi pengiriman surat tilang elektronik.

Apabila masyarakat Indonesia ketika berkendara melanggar peraturan lalu lintas di area yang memiliki kamera e-TLE atau tilang elektronik, maka kendaaran pelanggar akan di foto dan didata oleh Kepolisian.

Baca Juga: Cek Nominal Bantuan PKH Tahap 3 via Cekbansos.kemensos.go.id September 2022 Bukan di Link Hoax pkh32.b-cdn.net

Setelah bukti pelanggaran dan informasi data diri pelanggar telah terkumpul, kemudian kepolisian akan mengirimkan bukti berupa foto kendaraan ketika melanggar beserta surat tilang lengkap dengan penjelasan pelanggaran ke rumah pemilik kendaraan.

Pengumpulan data pelanggar lalu lintas akan didapatkan Polisi setelah melakukan pencarian informasi pemilik melalui plat nomor kendaraan yang difoto.

Selain itu surat tilang yang asli bersifat resmi, di mana surat tilang tersebut akan memiliki nomor surat dari pihak kepolisian yang mengirim.

Apabila masyarakat Indonesia menemukan nomor WhatsApp yang melakukan penipuan berkedok surat tilang, diharap bisa melapor ke pihak berwajib dan jangan membuka Apk yang dikirim.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan dari Kode Telepon 234! Kode dari Negara Mana? Ini Langkah Pencegahan

Demikian penjelasan Polda Metro Jaya atas tindakan penipuan di kalangan masyarakat Indonesia yang memanfaatkan surat tilang palsu melalui aplikasi WhatsApp, disertai cara membedakannya.***

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler