KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Segini Besaran Gaji, Syarat, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

27 Januari 2023, 15:10 WIB
Informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan besaran gaji yang diterima, syarat, dan dokumen pendaftaran yang harus dipenuhi tersedia di artikel ini. /Instagram.com/@kpi_ri

BERITA DIY – Simak informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan besaran gaji yang diterima, syarat, dan dokumen pendaftaran yang harus dipenuhi tersedia di artikel ini.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 pada Kamis 26 Januari 2023 kemarin.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih sebelum tahapan Pemilu dilakukan.

Pantarlih sendiri memiliki beberapa tugas utama, seperti melakukan penyususan daftar pemilih, pencocokan data, memberikan tanda bukti terdaftar pemilih, hingga menyampaikan hasil pencocokan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024: Ini Jadwal, Honor Gaji dan Link Download Surat Pendaftaran Pantarlih PDF

Sekadar informasi, besaran gaji yang akan diterima Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per bulan untuk masa kerja 30 hari.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024, terdapat enam persyaratan wajib, seperti:  

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja
  5. Mampu secara jasmani dan rohani
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain syarat di atas, peserta Pantarlih Pemilu 2024 juga perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Link Download Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan Gaji Pantarlih

  • Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan satu dokumen
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna berukuran 4x6.
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik)
  • Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Baca Juga: Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Download Surat Pendaftaran dan Dokumen Penting Lain di Sini

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26 sd 28 Januari 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26 sd 31 Januari 2023
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari sd 2 Februari 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3 sd 5 Februari 2023
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
  6. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023  

Demikian informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan besaran gaji yang diterima, syarat, dan dokumen pendaftaran yang harus dipenuhi tersedia di artikel ini.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler