Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Honor, Tugas, dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih

27 Januari 2023, 14:40 WIB
Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerja panitia pendaftaran pemilih. /Tangkap layar kota-banjarbaru.kpu.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, serta honor yang didapatkan, tugas, dan masa kerja panitia pendaftaran pemilih.

Pantarlih atau Panitia Pendaftaran Pemilih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data dalam pemilihan pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tentu memiliki kedudukan atau bertugas di lingkungan Tempat pemngutan Suara (TPS).

Orang yang menjadi seorang Pantarlih juga dari berbagai kalangan. Ada yang memilihnya dari kelurahan atau desa, RT, RW hinga masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Ternyata Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Capai Rp250 Ribu per Minggu, Link Formulir dan Cara Daftar Ada di Sini

Membahas soal gaji Pantarlih Pemilu 2024, gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikam setiap bulannya. Besaran Gaji didapatkan oleh petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) itu sendiri setiap bulanya khususnya di Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000 setiap bulanya.

Tugas Pantarlih sendiri telah disampaikan sebelumnya bahwa tugas Panitia Pendaftaran Pemilih ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihian Umum Nomer 8 tahun 2022.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.

- Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Jadwal, Cara Daftar dan Link Download Surat Pendaftaran di Sini

- Menyampaikan hasul dari pencocokan yang telah dilakukan mengenai data pemilih.

- Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.

- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakiran.

Baca Juga: Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024: Ini Jadwal, Honor Gaji dan Link Download Surat Pendaftaran Pantarlih PDF

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Untuk Masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) adalah 15 bulan dikutip dari infopemilu.kpu.go.id. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Demikian urain informasi Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, Ini Honor, Tugas, dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: infopemilu.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler