BERITA DIY - Berikut informasi cara menghindari pinjol ilegal sebar data melawan pinjaman online tak resmi OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal pakai pengaduan online ke sini.
Pinjol ilegal kini banyak dibahas setelah banyak korban dan kasus yang mencuat di media sosial. Bagaimana cara agar terhindar dan agar tak terjerat pinjaman online tak resmi OJK ada di sini.
Meski begitu ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari pinjol ilegal yang sebar data, atau jika sudah terlanjur terjerat hutang pinjaman online.
Banyak kabar beredar jika pinjol ilegal ini bisa saja melakukan beberapa hal yang merugikan nasabah. Kerugian yang dimaksud bisa penetapan bunga hingga sebar data sesuka perusahaan pinjol.
Hal ini tentu karena tidak diawasi oleh badan tertentu dari pemerintah, dalam hal ini OJK yang menjadi lembaga fintech.
Dengan tidak diawasi OJK maka Anda bisa melakukan beberapa hal untuk menghindari jeratan pinjol ilegal termasuk karena sebar data.
Dengan risiko di atas tentu Anda para masyarakat yang membutuhkan uang darurat perlu cek ulang aplikasi pinjol yang dituju.
Pastikan jika pinjol yang dipilih bukan ilegal dan sudah resmi dari OJK, untuk cek pinjol resmi bisa buka di laman OJK.
OJK sebetulnya telah memberikan pernyataan untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal. Alasannya karena mereka beroperasi secara tak resmi.
Berikut ini cara untuk menghindari dari jeratan pinjol ilegal dengan taguhan menumpuk:
1. Lapor ke OJK
Langkah pertama, silahkan Anda membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.
2. Blokir Kontak Pinjol dan Lapor Polisi
Jika anda mendapatkan teror dari pinjol ilegal, silahkan melapor ke polisi dan blokir kontak pinjol tersebut.
3. Laporkan ke Kominfo
Cara lapor lain atas tindakan atau modus di atas bisa melaporkan penipuan pinjol dengan modus menagih hutang padahal tak pernah mengajukan pinjaman tersebut ke Kemenkominfo.
Untuk cara laporan ke pihak Kemenkominfo ialah melalui laman aduankonten.id, e-mail aduankonten@kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081 192 24545.
4. Laporkan ke pihak berwajib
Untuk melaporkan tindakan tersebut, kini tak perlu mendatangi kantor polisi terdekat, Anda bisa melaporkan modus ini secara online.
Caranya cukup mengunjungi situs patrolisiber.id atau melalui e-mail info@cyber.polri.go.id.
5. Jangan klik link apapun
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati saat menggunakan internet ataupun aplikasi di HP.
Jangan pernah membuka atau mengklik tautan yang dikirimkan via SMS, WhatsApp, aplikasi media sosial, ataupun email dari pengirim atau sumber yang tak jelas.
Dengan begitu, Anda akan terhindar dari risiko terjebak aksi kriminal siber ataupun semacamnya yang mampu mengancam data pribadi.
Demikian informasi cara menghindari pinjol ilegal sebar data melawan pinjaman online tak resmi OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal pakai pengaduan online ke sini.***