Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru saat Sertifikasi Dihapus, Ini Penentu TPG 2023

14 Desember 2022, 13:42 WIB
Tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS, TPG dihapuskan pengganti sertifikasi dan isi RUU Sisdiknas. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS, TPG dihapuskan pengganti sertifikasi dan isi RUU Sisdiknas.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi syarat tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan, simak syarat mendapatkan TPG 2023.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal atau pengakuan yang diberikan Kemendikbud pada guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi kompetensi.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana sertifikat pendidik jadi pengganti akta IV.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, 290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru yang dijalankan Kemendikbud.

PPG sendiri dilaksanakan melalui perkuliahan dengan masa studi selama 2 sementer atau 1 tahun. Usai kuliah, seorang guru mendapatkan gelar Gr.

Kini dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, pasal mengenai TPG tak ada. Hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi guru.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Skema Baru TPG di RUU Sisdiknas

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Non Sertifikasi Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler