BERITA DIY - Kemendikbud bakal putihkan 1,6 juta guru, tanpa sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru. Simak penjelasan dan nominalnya di sini.
Sertifikasi rencananya tak lagi menjadi syarat untuk guru mendapatkan tunjangan profesi guru.
Kemendikbud pun akan memutihkan kewajiban 1,6 juta guru yang sudah mengajar dari kewajiban sertifikasi.
Hal ini akan dilakukan Kemendikbud jika draf RUU Sisdiknas yang dirilis pada Agustus 2022 disahkan.
Namun tunjangan profesi guru yang akan didapatkan tidak sama persis yang diberikan kepada guru sertifikasi.
Nominal tunjangan maksimal bisa sampai Rp 20 juta, dengan mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.
Draf RUU Sisdiknas yang dirilis Kemendikbud memang menuai kontroversi, karena tak ada lagi yang terkait tunjangan profesi guru dan sertifikasi.
Baca Juga: Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini
Akan tetapi, Kemendikbud mengklaim hal itu malah mempermudah para guru mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi PPG dan sertifikasi yang antre panjang.
Sementara bagi guru PNS yang sudah sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru sampai masa pensiun.
Namun untuk guru swasta, Kemendibud bakal menambah dana bos ke sekolah agar bisa menggaji guru swasta lebih besar.
Rencana tersebut bisa terwujud jika draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 disahkan. Namun saat ini RUU Sisdiknas masih terus dibahas pemerintah dan DPR.
Sehingga masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hanya guru bersertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair November 2022? Kemendikbud Ungkap 6 Penyebab Ini
Sedangkan guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.
Demikian info Kemendikbud bakal putihkan 1,6 juta guru, tanpa sertifikasi langsung dapat tunjangan profesi guru dan nominalnya.***