Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini

3 Desember 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi - Selamat, guru PPPK tipe yang akan disebutkan bisa dapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Yuk cek 5 syarat dari Kemendikbud di sini. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Selamat, guru PPPK tipe yang akan disebutkan bisa dapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Yuk cek 5 syarat dari Kemendikbud Ristek berikut ini.

Kabar baik untuk para guru PPPK karena bisa mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok resmi dari Kemendikbud.

Tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini tidak mensyaratkan sertifikasi. Jadi guru PPPK yang belum sertifikasi tak perlu khawatir.

Kemendikbud mengatur tunjangan 1 kali gaji pokok yang disebut tunjangan khusus ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik, Menpan RB Ungkap Ada Rekrutmen ASN di 2023, CPNS atau PPPK? Ini Bocoran Formasinya

Adapun dalam aturannya, disebutkan bahwa penerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok adalah guru ASN. Artinya guru PPPK pun berkesempatan karena termasuk ASN.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok setiap bulan. Namun pencairannya setiap 3 bulan sekali.

Lalu, guru PPPK tipe seperti apa yang bisa mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok?

Guru PPPK atau ASN yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok ini merupakan yang bertugas di daerah khusus, yaitu:

Baca Juga: Jangan Kaget! Guru Honorer Ini Pasti Lolos PPPK 2022, Kemendikbud Beri Notifikasi Berikut

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus ini sebagai kompensasi dan dicairkan selama guru PPPK bertugas di daerah khusus tersebut.

Baca Juga: Cuma Guru di 5 Daerah Ini, Mendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Meski Belum Sertifikasi, Ini Syaratnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi guru PPPK agar mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Guru ASN Belum Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Kemendikbud, Cek Ketentuannya di Sini

Sebagai informasi, guru PPPK untuk lulusan S1 setara dengan golongan IX, berikut rincian gaji pokok yang diterima:

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Demikian informasi guru PPPK tipe yang sudah disebutkan bisa dapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok dan 5 syarat dari Kemendikbud.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler