BERITA DIY - Berikut cara login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48, kapan dibuka, dan syarat dapat Rp 4,2 juta.
Banyak masyarakat yang masih belum tahu cara login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48.
Cara login tersebut sangat penting untuk nantinya daftar Kartu Prakerja gelombang 48. Selain itu, cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48 juga dicari banyak calon peserta.
Tak jauh berbeda dengan gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, cara daftar dan login www.prakerja.go.id masih sama.
Pendaftaran dilakukan dengan cara membuat akun terlebih dahulu melalui laman tersebut. Setelahnya, login dashboard untuk Gabung Gelombang saat pembukaan.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara daftar akun Kartu Prakerja gelombang 48 di www.prakerja.go.id.
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Buka situs www.prakerja.go.id menggunakan laptop/PC/HP
2. Klik Daftar
3. Daftar menggunakan email yang masih aktif
4. Jika sudah daftar, buka email yang kamu daftarkan tersebut untuk verifikasi
5. Setelah verifikasi, masuk ke dashboard Kartu Prakerja untuk mengisi data diri
6. Unggah foto selfie memegang KTP
7. Kemudian ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
8. Akun selesai dibuat
9. Setelah itu selanjutnya klik Gabung Gelombang saat sudah dibuka.
Adapun pendaftaran akun Kartu Prakerja melalui www.prakerja.go.id saat ini tidak bisa dilakukan karena sudah ditutup.
Lalu kapan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48?
Kartu Prakerja gelombang 48 baru akan dibuka pada tahun 2023. Adapun pembuatan akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id juga baru bisa dilakukan jelang dibukanya gelombang 48 pada tahun 2023.
Pada Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 juga ada sedikit perubahan syarat pendaftaran.
Jika pada gelombang sebelumnya masyarakat yang ditetapkan menjadi penerima bansos lain seperti BPUM, PKH, atau BSU, tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja, pada gelombang 48 mendatang sudah bisa ikut mendaftar.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48:
1. WNI berusia 18 tahun hingga 60 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
4. Sedang mencari kerja
5. Pekerja/buruh yang terkena PHK
6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
7. Pelaku usaha mikro dan kecil.
8. Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Tak hanya syarat, jumlah insentif Kartu Prakerja gelombang 48 juga alami perubahan dan akan naik menjadi Rp 4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Bantuan biaya pelatihan : Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan : Rp600 ribu
- Insentif pengisian survei : Rp100 ribu
Demikian informasi mengenai login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48, bocoran pembukaan pendaftaran, dan syarat baru dapat Rp 4,2 juta.***