Salah Klik Bisa Auto Gagal! Ini Penjelasan Kategori P1, P2, P3 dan Umum di PPPK Guru 2022, Jangan Keliru Ya

7 November 2022, 08:48 WIB
Salah klik bisa auto gagal, simak penjelasan kategori P1, P2, P3 dan Umum di PPPK guru 2022. Jangan sampai keliru ya. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Salah klik bisa auto gagal, simak penjelasan kategori P1, P2, P3 dan Umum di PPPK guru 2022. Jangan sampai keliru ya.

Pendaftaran PPPK guru 2022 masih berlangsung sejak 31 Oktober 2022. Rencananya, pendaftaran akan ditutup pada 13 November 2022.

Bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK 2022, harus cermat dalam melakukan pendaftaran di website sscasn.bkn.go.id. 

Sebab, salah klik bisa membuat data tidak bisa diterima penyelenggara seleksi PPPK 2022, alias bisa auto gagal.

Baca Juga: Resmi Kemendikbud! Pelamar P1, P2, P3 dan Umum Harus Lewati Ini Jika Ingin Lolos Jadi ASN PPPK 2022

Para guru honerer saat mendaftar akan diberikan pilihan kategori P1, P2, P3 dan Umum. Tapi ini tidak bisa sembarang pilih.

Keasalahan dalam klik pilihan bisa membuat data tak diterima alias auto gagal. Nah, biar tidak salah, yuk simak penjelasan kategori P1, P2, P3 dan Umum berikut:

Pertama, kategori pelamar Prioritas 1 (P1). P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. 

Kategori P1 ini tidak akan melalui tes, namun langsung penempatan. Tapi ada urutan yang ditetapkan dalam penempatan, yaitu:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN: Guru Honorer Langsung Lolos Jika Terima Tanda Ini, Cek Segera!

- Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Kedua, kategori pelamar Prioritas 2 (P2). P2 merupakan guru THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Awas! Guru Pelamar Prioritas 1 Bisa Gagal Jadi PPPK 2022 Gara-gara Hal Ini, Catat 2 Solusinya

Ketiga, pelamar Prioritas 3 (P3). P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Keempat, pelamar Umum. Pelamar umum terdiri dari guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Sebagai informasi tambahan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkap bawah pada PPPK guru 2022 terdapat 319 ribu formasi.

Di setiap daerah jumlah formasi PPPK 2022 akan berbeda-beda, sebab yang mengajukan jumlah formasi merupakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kelompok yang Boleh Ikut PPPK 2022, Ini Tipe Guru Honorer Prioritas Menteri Nadiem, Seperti Apa?

“Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK dan tahun ini Alhamdulillahnya semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu," kata Menteri Nadiem dikutip dari Antara.

Setelah memahami kategori P1, P2, P3 dan Umum pada PPPK guru 2022, para guru bisa mendaftar melalui website SSCASN atau KLIK DI SINI.

Demikian informasi salah klik bisa auto gagal, simak penjelasan kategori P1, P2, P3 dan Umum di PPPK guru 2022. Jangan sampai keliru ya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler