BERITA DIY - Inilah daftar 23 obat sirup yang aman dikonsumsi hasil dari uji yang dilakukan oleh BPOM dan Kemenkes untuk pasien berbagai penyakit.
BPOM secara resmi mengumumkan mengenai adanya sejumlah daftar obat dengan jenis sirup yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Pengumuman adanya jenis obat sirup yang aman dikonsumsi tersebut diketahui telah diumumkan oleh pihak BPOM yaitu mulai pda Minggu 23 Oktober 2022 beberapa waktu yang lalu.
Terhitung dari rilis resmi yang dilakukan tersebut setidaknya terdapat 23 jenis obat sirup yang telah ditetapkan sebagai obat yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Munculnya atau keluarnya rilis resmi obat sirup yang aman itu sendiri diketahui hasil dari uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak BPOM beberapa waktu lalu terhadap sejumlah jenis obat.
Pihak BPOM menyatakan bahwa penetapan adanya obat sirup yang aman untuk digunakan tersebut sendiri setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap 102 jenis obat.
Disebutkan bahwa dari hasil uji tersebut bahwa 23 obat itu tidak menggunakan 4 jenis senyawa pelarut yang diduga dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.
Adapun keempat senyawa pelarut yang dimaksud tersebut adalah seperti Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, hingga juga jenis Gliserol yang tidak terdapat di dalamnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan 23 jenis obat sirup yang aman digunakaj dikutip dari rilis resmi yang telah dikeluarkan oleh pihak BPOM beberapa waktu lalu:
1. Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama
2. Amoxan, (antibitotik), produksi Sanbe Farma
3. Amoxicilin (antibiotik), produksi Mersifarma TM
4. Azithromycin Syrup (antibiotik), produksi Natura/Quantum Labs
5. Cazetin (anti jamur), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
6. Cefacef Syrup (antibiotik), produksi Caprifarmindo Labs
7. Cefspan Syrup (antibiotik), produksi Kalbe Farma
8. Cetirizin (obat alergi), produksi Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (dekongeston), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
10. Domperidon Sirup ( obat mual), produksi Afi Farma
11. Etamox syrup (antibiotik), produksi Errita Pharma
12. Interzinc (obat diare), produksi Interbat
13. Nytex (obat batuk), produksi Pharos
14. Omemox (antibiotik), produksi Mutiara Mukti Farma
15. Rhinos Neo drop (obat hidung tersumbat), produksi Dexa Medica
16. Vestein (obat batuk) produksi Kalbe
17. Yusimox (antibiotik) produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
18. Zinc Syrup (obat diare), produksi Afi Farma
19. Zincpro syrup (obat diare) produksi Hexpharm Jaya
20. Zibramax (antibiotik), produksi Guardian Pharmatama
21. Renalyte (cairan rehidrasi), produksi Pratapa Nirmala
22. Amoksisilin (antibiotik)
23. Eritromisin (antibiotik)
Meski demikian, pihak BPOM juga menghimbau bahwa sejumlah obat jenis sirup tersebut masih terdapat dalam batas aman jika selagi digunakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Sebelumnya diketahui BPOM merilis sejumlah obat sirup yang dilarang untuk beredar dan dikonsumsi karena adanya sejumlah senyawa yang diduga berbahaya yang ada di dalamnya.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai daftar obat sirup yang boleh dikonsumsi sesuai dengan anjuran dari BPOM.***