Tenang, Ada 23 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi: Ini Daftar Lengkapnya dari BPOM

24 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi - Ketahui daftar 23 obat sirup akan dikonsumsi dari BPOM. /PEXELS/Anna Shvets

BERITA DIY - Inilah daftar 23 obat sirup yang aman dikonsumsi hasil dari uji yang dilakukan oleh BPOM dan Kemenkes untuk pasien berbagai penyakit.

BPOM secara resmi mengumumkan mengenai adanya sejumlah daftar obat dengan jenis sirup yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pengumuman adanya jenis obat sirup yang aman dikonsumsi tersebut diketahui telah diumumkan oleh pihak BPOM yaitu mulai pda Minggu 23 Oktober 2022 beberapa waktu yang lalu.

Terhitung dari rilis resmi yang dilakukan tersebut setidaknya terdapat 23 jenis obat sirup yang telah ditetapkan sebagai obat yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga: Daftar 23 Obat Sirup Aman Menurut BPOM Terbaru 2022, Ini 3 Produk yang Dilarang dan Mengandung EG atau DEG

Munculnya atau keluarnya rilis resmi obat sirup yang aman itu sendiri diketahui hasil dari uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak BPOM beberapa waktu lalu terhadap sejumlah jenis obat.

Pihak BPOM menyatakan bahwa penetapan adanya obat sirup yang aman untuk digunakan tersebut sendiri setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap 102 jenis obat.

Disebutkan bahwa dari hasil uji tersebut bahwa 23 obat itu tidak menggunakan 4 jenis senyawa pelarut yang diduga dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.

Adapun keempat senyawa pelarut yang dimaksud tersebut adalah seperti Propelin Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, hingga juga jenis Gliserol yang tidak terdapat di dalamnya.

Baca Juga: Resmi! BPOM Rilis 23 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi dan 3 Produk Mengandung Etilen Glikol EG, Cek di Sini

Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan 23 jenis obat sirup yang aman digunakaj dikutip dari rilis resmi yang telah dikeluarkan oleh pihak BPOM beberapa waktu lalu:

1. Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama

2. Amoxan, (antibitotik), produksi Sanbe Farma

3. Amoxicilin (antibiotik), produksi Mersifarma TM

4. Azithromycin Syrup (antibiotik), produksi Natura/Quantum Labs

5. Cazetin (anti jamur), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

6. Cefacef Syrup (antibiotik), produksi Caprifarmindo Labs

7. Cefspan Syrup (antibiotik), produksi Kalbe Farma

8. Cetirizin (obat alergi), produksi Novapharin)

9. Devosix drop 15 ml (dekongeston), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

10. Domperidon Sirup ( obat mual), produksi Afi Farma

11. Etamox syrup (antibiotik), produksi Errita Pharma

12. Interzinc (obat diare), produksi Interbat

13. Nytex (obat batuk), produksi Pharos

14. Omemox (antibiotik), produksi Mutiara Mukti Farma

15. Rhinos Neo drop (obat hidung tersumbat), produksi Dexa Medica

16. Vestein (obat batuk) produksi Kalbe

17. Yusimox (antibiotik) produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories

18. Zinc Syrup (obat diare), produksi Afi Farma

19. Zincpro syrup (obat diare) produksi Hexpharm Jaya

20. Zibramax (antibiotik), produksi Guardian Pharmatama

21. Renalyte (cairan rehidrasi), produksi Pratapa Nirmala

22. Amoksisilin (antibiotik)

23. Eritromisin (antibiotik)

Baca Juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Ini Merek Mengandung Etilen Glikol di Indonesia Ditarik BPOM

Meski demikian, pihak BPOM juga menghimbau bahwa sejumlah obat jenis sirup tersebut masih terdapat dalam batas aman jika selagi digunakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

Sebelumnya diketahui BPOM merilis sejumlah obat sirup yang dilarang untuk beredar dan dikonsumsi karena adanya sejumlah senyawa yang diduga berbahaya yang ada di dalamnya.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai daftar obat sirup yang boleh dikonsumsi sesuai dengan anjuran dari BPOM.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler