Daftar 23 Obat Sirup Aman Menurut BPOM Terbaru 2022, Ini 3 Produk yang Dilarang dan Mengandung EG atau DEG

- 24 Oktober 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG.
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG. /PEXELS/Anna Shvets

BERITA DIY - Informasi daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru Sabtu, 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG).

Pada 22 Oktober 2022, BPOM sudah umumkan sejumlah produk obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi, asalkan mengikuti aturan pakai. Selain itu, BPOM juga umumkan 3 produk yang tercemar EG dan DEG.

Informasi daftar nama obat sirup yang aman dikonsumsi menurut BPOM akan tersaji pada artikel ini. Anda juga akan mengetahui nama obat sirup yang dilarang.

Baca Juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Ini Merek Mengandung Etilen Glikol di Indonesia Ditarik BPOM

Sebelumnya telah beredar isu sejumlah produk obat sirup mengandung EG atau DEG. Kemudian BPOM telah melakukan pengujian tindaklanjut dan mempublikasikan hasilnya pada Sabtu pekan lalu.

Dari 102 produk obat yang digunakan oleh penderita gangguan ginjal akut di Indonesia, telah ditemukan 23 produk tidak tercemar propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman dikonsumsi asal sesui dengan aturan pakai.

Kemudian ditemukan 7 produk aman digunakan asal sesuai aturan pakai, dan ditemuka 3 produk yang tercemar EG atau DEG yang melebihi ambang batas aman.

Anda perlu mengetahui daftar nama obat sirup yang aman atau pun yang dilarang BPOM. Informasi daftar nama obat yang aman dan dilarang ini bersumber dari laman resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dilansir pada 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Apa Itu Etilen Glikol di Obat Sirup? Ini Daftar Obat Sirup yang Diduga Berbahaya, Begini Penjelasan Kemenkes

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x