Kronologi Pesawat Turkish Airlines yang Mendarat Darurat di Medan Akibat Ulah Barbar WNI Mengamuk

13 Oktober 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi kronologi pesawat Turkish Airlines yang mendarat darurat di Medan akibat ulah WNI yang mengamuk. /Pixabay/juno1412

BERITA DIY - Simak kronologi pesawat Turkish Airlines tujuan Jakarta yang mendarat darurat di Medan akibat ulah WNI yang mengamuk tersaji dalam artikel ini.

Aksi seorang WNI di pesawat Turkish Airlines yang terjadi belakangan ini menghebohkan publik lantaran pelaku diduga oknum Pilot salah satu maskapai di Indonesia yang melakukan perjalanan dari Turki.

Akibat ulah seorang WNI tersebut, pesawat Turkish Airlines terpaksa harus melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Penasaran dengan kronologi kejadian pesawat Turkish Airlines mendarat darurat akibat ulah WNI yang mengamuk? Simak kronologinya dalam artikel ini.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa UGM Tewas Usai Jatuh dari Lantai 11 Hotel

Pesawat Turkish Airlines melakukan perjalanan rute Istanbul-Cengkarang, Jakarta yang seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.05 WIB.

Kejadian bermula ketika seorang penumpang dengan inisial MJJB yang berusia 48 tahun marah dan memukul pramuga awak pesawat Turkish Airlines.

Akibat dari pemukulan itu, satu pramugara mengalami luka-luka. Kejadian itu sontak membuat para penumpang lainnya geram melihat tingkah MJJB sehingga terjadi keributan dalam pesawat Turkish Airlines.

Tidak hanya korban pemukulan, pelaku pemukulan MJJB juga mengalami luka. Untuk mengamankan kondisi yang tidak kondusif, akhirnya pihak pesawat Turkish Airlines memutuskan mendarat darurat di Medan.

Baca Juga: Kronologi Pamungkas yang Viral di Twitter Karena Aksi Panggung Tak Senonoh, Link Video Viral di Sini

Atas keributan yang ditimbulkan, pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara tersebut dapat terjerat melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Seorang WNI itu juga bisa terancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sebagaimana dalam Pasal 54 yang berbunyi:

"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. perbuatan asusila;

Baca Juga: Update Kasus KDRT Keluarga Leslar, Simak Kronologi Laporan Lesti Kejora yang Dibanting oleh Rizky Billar

e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau

f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan"

Sanksi yang mengancam WNI tersebut terdapat pada Pasal 412 UU No. 1/2009

Itulah kronologi pesawat Turkish Airlines yang mendarat darurat di Medan akibat ulah WNI yang mengamuk.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler