BERITA DIY - Apakah boleh debt collector (DC) menggunakan kekerasan dalam penagihan pinjaman atau utang seorang konsumen? Berikut aturan dan pasal terbaru serta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DC merupakan bentuk penagihan pinjaman dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berasal dari internal PUJK itu sendiri atau pihak ketiga untuk meminta pembayaran utang yang dimiliki oleh para konsumennya atau peminjam.
Dalam praktiknya, kerap kali ditemui para DC menggunakan kekerasan atau menghubungi orang lain yang berkaitan dengan konsumen dalam penagihan pinjaman untuk meminta konsumen membayar utang yang dimilikinya.
Praktek penagihan menggunakan kekerasan dan menghubungi orang lain ini kerap menuai pro dan kontra di masyarakat, apakah boleh dilakukan atau dilarang.
Baca Juga: Cara Daftar Pinjaman Online Bank BCA Mudah Tanpa Agunan Langsung Cair Tunai Cicilan Mulai Rp100 Ribu
Dilansir dari akun Instagram resmi OJK yaitu @ojkindonesia, berikut ini aturan terbaru yang berlaku dalam penagihan pinjaman.
Aturan penagihan pinjaman oleh DC tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari pelaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.
Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenagan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Lebih rincinya OJK melarang tindakan DC dalam melakukan penagihan pinjaman yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:
- Menggunakan cara ancaman
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal
Dalam proses penagihan pun, DC wajib membawa beberapa dokumen antara lain:
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari PUJK
- Bukti dokumen debitur wanprestasi
- Salinan sertifikat jaminan Fidunisa
Sehingga dalam hal ini PUJK dan DC dilarang untuk melakukan penagihan pinjaman menggunakan kekerasan dan menghubungi orang lain selain konsumen itu sendiri.
Bagi DC yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum pidana, sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Walaupun dalam OJK mengatur dalam hal penagihan pinjaman, konsumen tetap perlu melakukan pembayaran utang yang dimiliki secara tepat waktu dan sesuai kesepakatan pinjaman.
Itulah penjelasan mengenai aturan DC dalam melakukan penagihan pinjaman yang tidak boleh menggunakan kekerasan dan pasal serta penjelasan dari OJK.***