Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

17 September 2022, 16:20 WIB
Cara dan syarat perpanjangan SIM secara online hanya lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. /Tangkap layar - www.digitalkorlantas.id

BERITA DIY - Simak cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

SIM merupakan salah satu syarat bagi para pengendara kendaraan bermotor baik sepeda motor, mobil, bus, hingga truk sekalipun.

Saat ini SIM hanya berlaku selama lima tahun saja, sehingga setiap pengendara perlu perpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

Pihak yang berwenang dalam pembuatan dan perpanjangan SIM oleh masyarakat ialah Polri yang diemban oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Cukup Ubah secara Online Lewat HP di Mobile JKN atau Chat WA di Nomor Ini

Jika dahulu pengurusan perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan melalui kantor Polres setempat, saat ini bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas yang bisa diakses lewat HP.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang menjadi syarat perpanjangan antara lain:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang atau background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan diatas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Dokumen syarat tersebut harus dipastikan difoto dengan jelas dan tidak buram untuk memudahkan verifikasi dan penolakan dokumen oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Baca Juga: Syarat Bikin SIM C Dilengkapi Cara Daftar, Biaya, Jenis Ujian Teori dan Ujian Praktik yang Harus Dilalui

Dilansir dari digitalkorlantas.id, berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor HP, lalu akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor NIK KTP, nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan terlebih dahulu dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

11. Pilih SATPAS penerbit.

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

13. Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS

14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Dengan melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas ini, menjadikan tidak perlu datang ke kantor Polres atau SATPAS karena SIM dapat dikirimkan secara langsung ke alamat yang diinginkan.

Itulah informasi mengenai cara perpanjangan SIM secara online lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler