Mendikbud Beberkan Nasib Guru Sertifikasi & Non PNS Usai RUU Sisdiknas Sah, Ini Nominal Tunjangan Profesi Guru

11 September 2022, 18:15 WIB
Kapan tunjangan profesi guru cair, sertifikasi guru cair hari ini, TPG non PNS cair pekan depan, dan apakah tunjangan profesi guru akan dihapus. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari kapan tunjangan profesi guru cair, sertifikasi guru cair hari ini, TPG non PNS cair pekan depan, dan apakah tunjangan profesi guru akan dihapus.

Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib guru sertifikasi dan non PNS saat RUU Sisdiknas disahkan, berikut nominal baru tunjangan profesi guru.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS ataupun non-PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru, Dapat TPG di RUU Sisdiknas Makin Mudah

Sementara bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG TW 2 telah dicairkan sejak 5 Agustus 2022. Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Saat ini Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mana disebutkan masuk dalam Prolegnas 2022.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, ada hal yang menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya ialah penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Sertifikasi Non PNS, Ada Tambahan Penghasilan TPG

Namun tak lama setelahnya, Kemendikbud memberi penjelasan bahwa tak adanya pasal tunjangan profesi guru, bukan berarti TPG dihapuskan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi hingga Non PNS di RUU Sisdiknas, Ini Nominal TPG 2023

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib guru sertifikasi dan non PNS saat RUU Sisdiknas disahkan, berikut nominal baru tunjangan profesi guru.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler