Lowongan Kerja Kemenkeu: Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak 2022, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Disini

31 Agustus 2022, 11:30 WIB
Kemenkeu membuka lowongan melalui rekrutmen calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2022, cek syarat dan cara pendaftaran disini. /Tangkap layar - rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id

BERITA DIY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan kerja yaitu rekrutmen calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2022, berikut syarat dan pendaftarannya.

Pendaftaran rekrutmen calon hakim akan diselenggarakan oleh pihak panitia mulai tanggal 1 September hingga 24 September 2022 secara online.

Melalui proses rekrutmen ini diharapkan akan terpilihnya putra putri terbaik Indonesia untuk ambil bagian dalam reformasi perpajakan.

Adapun beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi para pendaftar dalam proses rekrutmen ini.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS

Serta akan ada beberapa tahap yang berlaku sistem gugur dalam proses seleksi rekrutmen ini antara lain:

Tahap 1: Seleksi Administrasi.

Tahap 2: Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper.

Tahap 3 meliputi:

  1. Tes Kesehatan dan Kejiwaan;
  2. Psikotes dan Assessment Center; dan
  3. Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Psikotes, Assessment Center; penelusuran rekam jejak, serta penerimaan masukan dari masyarakat.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Desember 2022;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
  • Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  • Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 44 Kapan Dibuka? Catat Prediksi Tanggalnya dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Persyaratan Khusus

  • Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);
  • Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022;
  • Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);
  • Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;
  • Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
  • Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
  • Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Apa Itu PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kerja? Pencari Kerja Harus Tahu Perbedaannya

Cara Pendaftaran

1. Peserta membuka laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id atau KLIK DISINI.

2. Pilih tombol "DAFTAR" yang tetera di laman rekrutmen.

3. Pilih "Saya Setuju" pada pernyataan persetujuan. Dan kembali pilih "DAFTAR".

4. Isi data-data pada "Form Pendaftaran" secara benar dan tepat dan dilanjutkan dengan pilih "SIMPAN".

5. Unggah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan sesuai ketentuan pendaftaran.

6. Pastikan kembali data telah diisi dengan benar dan lengkap sesrta dokumen yang diunggah sudah sesuai.

7. Setelah dirasa benar dan lengkap, pilih "KUNCI DATA".

8. Cetak Tanda Bukti Pendaftaran yang wajib dibawa pada setiap proses tahapan rekrutmen.

Baca Juga: Syarat Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru 2022: Mudah, Bisa Lewat HP

Ketentuan Dokumen

a. Surat lamaran yang ditandatangani oleh peserta dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan menyatakan pilihan untuk menjadi hakim di bidang pajak atau hakim di bidang
kepabeanan dan cukai;

b. Daftar Riwayat Hidup dengan dibubuhi meterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman rekrutmen);

c. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran 4x6;

d. Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dan/atau Pasca Sarjana (S2) dan/atau Doktor (S3);

e. Ijazah/Sertifikat pendidikan keahlian di bidang Pajak atau Kepabeanan dan Cukai (jika ada);

f. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

g. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat;

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 43 Kapan? Cek Hasil Seleksi Login Dashboard www.prakerja.go.id

i. Surat Pernyataan tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan dibubuhi meterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman rekrutmen), bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara;

j. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020 dan 2021;

k. Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan
dibubuhi meterai Rp.10.000,- sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman rekrutmen); dan

l. Tanda terima/bukti kirim LHKPN/LHKASN terakhir bagi yang diwajibkan.

Itulah informasi terkait proses pendaftaran dalam rekrutmen calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2022.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler