Tunjangan Profesi Guru 2022 Sah Dihapus? Bagaimana Guru yang Sudah Sertifikasi dan Apa Gantinya?

29 Agustus 2022, 14:31 WIB
Penjelasan tunjangan profesi guru 2022 apakah sudah sah dihapus, bagaimana guru yang sudah sertifikasi dan apa gantinya. /Antara/Galih Pradipta/

BERITA DIY - Tunjangan profesi guru 2022 apakah sudah sah dihapus menjadi pertanyaan banyak orang. Selain itu ada pertanyaan bagaimana guru yang sudah sertifikasi dan apa gantinya?

Kabar kurang sedap bagi para guru di Indonesia. Dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dipublikasikan Agustus 2022 tak ada tunjangan profesi guru.

Padahal, banyak guru mengharapkan bisa mendapatkan tunjangan profesi guru agar bisa meningkatkan kesejahteraan.

Sebagai informasi, tunjangan profesi guru sebelumnya tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Baca Juga: Fakta Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas, Apa Alasan Kemendikbud dan Benarkah Tunjangan Dihapus?

Berikut bunyi Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

Ayat 1: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat 2: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat 3: ”Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan dari RUU Sisdiknas, Bagaimana Isi Rancangan Undang-Undang Tersebut?

Adapun pada RUU Sisdiknas yang dipublikasikan bulan ini tidak mencantumkan tentang tunjangan profesi guru. Hal ini pun membuat para guru resah.

Ya, selama ini tunjangan profesi guru menjadi incaran. Tak heran banyak guru berbondong-bondong mengikuti PPG agar mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi guru.

Bagaimana dengan nasib guru yang sudah sertifikasi? Lalu, adakah pengganti dari tunjangan profesi guru?

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, mengklaim RUU Sisdiknas akan membuat penghasilan semua guru bakal layak karena mendapat kenaikan penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti Tunjangan Guru PAUD Cs

Sehingga, pandangannya, para guru tak perlu repot antre untuk PPG dan sertifikasi agar mendapat tunjangan profesi guru. 

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Anindito dikutip dari Antara, Minggu, 28 Agustus 2022.

Sementara, sebagai ganti tunjangan profesi untuk guru swasta, pemerintah akan menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS) yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi para guru.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Apakah Dihapus, Apa Pengganti Sertifikasi Guru? Ini Penjelasan Lengkap Kemendikbud

Sedangkan para guru ASN dan swasta yang sudah sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi guru tak perlu khawatir. Kemendikbud memastikan tunjangan profesi guru diberikan sampai pensiun.

Tapi, benarkah tunjangan profesi guru 2022 sah dihapus? Jawabannya, belum sah. Sebab RUU Sisdiknas masih bisa diperbaiki atau revisi.

RUU Sisdiknas tersebut harus melewati pembahasan di DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang dan sah diterapkan.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru 2022 apakah sudah sah dihapus, bagaimana guru yang sudah sertifikasi dan apa gantinya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler