Berapa Uang Pensiunan Anggota Polri? Apakah Bila Dipecat Masih Dapat Uang Pensiunan

26 Agustus 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi besaran uang pensiunan anggota Polri dari Tamtama hingga Jenderal dan apakah bila dipecat masih dapat pensiunan. /Pixabay/iqbalnuril

BERITA DIY - Berikut informasi berapa uang pensiunan anggota Polri dan apakah bila dipecat masih dapat pensiunan.

Kasus polisi tembak polisi yang ramai belakangan ini karena menyeret nama Jenderal akhirnya berujung dengan penetapan tersangka dan pemecatan Irjen Ferdy Sambo oleh polri.

Dikutip dari ANTARA, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang yang berlangsung pada hari Jumat 25 Agustus 2022 tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Baca Juga: Sidang Etik Polri Adalah Apa Seperti yang Dialami Ferdy Sambo hingga Apa Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan sekaligus mengajukan haknya untuk banding dengan salah satunya mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo juga sudah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nantinya, bila surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, maka Ia tetap berhak untuk menerima uang pensiunan.

Lantas, berapa uang pensiunan yang diterima anggota Polri?

Besaran uang pensiunan anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Biodata Lengkap Profil Komjen Ahmad Dofiri Polri Bintang 3 dari Istri, Anak yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Besaran gaji uang pensiunan yang diterima oleh tiap anggota Polri juga berbeda, tergantung pangkat terakhir dalam pengabdiannya.

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi dari Tamtama hingga Jenderal menurut PP Nomor 20 Tahun 2019:

- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Untuk lebih jelas mengenai apa itu Pati Pamen dan lainnya, simak urutan pangkat polisi di bawah ini.

- Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada

- Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda

- Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda

- Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol

- Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen.

Baca Juga: 97 Personel Polri Diperiksa Karena Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Simak Alasan dan Hasil Pemeriksaannya

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan Polri kepada Ferdy Sambo sesuai dengan Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 tentang 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Sehingga nantinya, pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan mendapat sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Sanksi administratif tertuang dalam Pasal 111 yang bunyinya seperti berikut ini:

"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Artinya, anggota polisi yang terkena PTDH tidak akan mendapat uang pensiunan namun tetap bisa mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri agar tetap menerima uang pensiunan bila pengunduran dirinya diterima.

Baca Juga: Yanma Polri Itu Apa? Tempat Mutasi 24 Polisi Imbas Kasus Penembakan Brigadir J

Demikian informasi berapa uang pensiunan anggota Polri dan apakah bila dipecat masih dapat pensiunan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler