BERITA DIY - Usai viral, belakangan artis Baim Wong mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week menjadi merek ke pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
Dari Minggu, 24 Juli 2022 hingga hari ini, Senin 25 Juli 2022 cuitan yang mengandung kata 'Baim Wong' dan 'daftar HAKI Citayam Fashion Week' ada lebih dari 15 ribu.
Sebagian besar tweet Twitter menghujat pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week oleh perusahaan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven.
Lantaran, Baim Wong dan istrinya bukanlah pencetus dari adanya Citayam Fashion Week yang viral hingga Sandiaga Uno turun jalan di sana.
Sejumlah netizen mengungkap kalimat "created by the poor stolen by the rich" kepada Baim Wong dan sejumlah pihak yang ingin meng-HAKI-kan Citayam Fashion Week.
Dalam Bahasa Indonesia, arti kalimat "created by the poor stolen by the rich" adalah "Diciptakan oleh orang-orang miskin, dicuri oleh orang-orang kaya."
Kendati demikian, cara daftar HAKI seperti apa yang dilakukan oleh Baim Wong tidak bisa langsung jadi.
Ada sejumlah syarat dan prosedur yang perlu diikuti untuk mendaftarkan merek pada HAKI PDKI Kemenkumham.
Apa itu HAKI?
HAKI atau hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang bisa menghasilkan suatu produk atau keuntungan ekonomis yang berguna bagi manusia.
Objek HAKI adalah karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual kreativitas manusia yang bisa menguntungkan secara ekonomis.
HAKI punya dua kategori, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif untuk pencipta untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin atas ciptaannya.
Sementara hak kekayaan industri punya beberapa hak yakni:
- Paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Lantas, bagaimana cara daftar HAKI?
Ada sejumlah syarat pendaftaran HAKI yang perlu dipenuhi seperti:
1. Pengajuan permohonan HAKI ke DJ HKI/Kanwil
- Surat permohonan HAKI diajukan secara tertulis dan dengan bahasa Indonesia.
- Berkas yang dilampirkan harus lengkap
- Fotokopi KTP yang dilegalisir, untuk pemohon yang berasal dari luar negeri dapat menggunakan alamat kuasa hukumnya
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, jika permohonan diajukan atas nama badan hukum,
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang
- Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
- Tanda pembayaran biaya permohonan
- 25 etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Kemudian pengisian formulir permohonan
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek
- Umum: Rp1.800.000/kelas
- UMK: Rp500.000/kelas
Baca Juga: Apa Itu Haradukuh? Ini Penjelasan Istilah yang Viral Gegara Citayam Fashion Week SCBD
Kemudian, ini cara daftar HAKI di Kemenkumham Indonesia
Hal ini sama apa yang dilakukan Baim Wong untuk mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week.
1. Silahkan daftar atau registrasi akun pada merek.dgip.go.id.
2. Lalu klik 'Tambah' untuk membuat permohonan baru.
3. Pesan 'Kode Biling' dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.
4. Kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
5. Lakukan pengisian pada seluruh poin di dalam formulir yang tersedia.
6. Unggah data pendukung yang diperlukan. Setelah lengkap dan benar, klik 'Selesai'.
Itulah cara daftar HAKI Citayam Fashion Week seperti yang dilakukan Baim Wong dan syarat patenkan merek di PDKI Kemenkumham Indonesia.***