BERITA DIY - Berikut syarat naik kereta api antarkota dan lokal terbaru mulai pekan ini.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru naik kereta api antarkota dan lokal atau aglomerasi mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Informasi terkait syarat naik kereta api antar kota ini disampaikan dalam unggahan @kai121_.
"#SahabatKAI, jangan lupa ya! Mulai hari ini, 17 Juli 2022 berlaku aturan terbaru naik KA antarkota, berdasarkan SE No. 72/2022 Kementerian Perhubungan," tulis akun Instagram @kai121_.
Lalu apa syarat naik kereta api antarkota dan lokal terbaru?
Syarat Naik Kereta Api antarkota
Berikut ini syarat terbaru naik kereta api antarkota:
1. Wajib vaksin booster
2. Bagi yang sudah melakukan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
3. Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam.
4. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Bagi pelanggan berusia 6-17 tahun, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja dan Jogja-Solo Hari Ini Senin, 18 Juli 2022 Lengkap Jam Keberangkatan
6. Bagi pelanggan yang baru menunjukkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
7. Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, maka tidak wajib melakukan vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Tak hanya naik kereta api antarkota, PT KAI juga memberlakukan aturan baru bagi penumpang kereta api lokal atau aglomerasi
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
Berikut syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:
1. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin booster.
2. Calon penumpang diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Simak Syarat Perjalanan dalam dan Luar Negeri
3. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
4. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Itulah syarat naik kereta api antarkota dan lokal terbaru mulai pekan ini.***