Cara Cek Data PNS Online dengan Masukkan NIP PNS untuk Dapatkan Info Pangkat, Gaji, hingga Profil Pribadi

16 Mei 2022, 18:15 WIB
Cara mengecek data PNS secara online di laman DJASN BKN dan mysapk.bkn.go.id untuk lihat info pangkat, gaji, hingga profil pribadi seperti NPWP, BPSJ Kesehatan, dan Taspen. / Tangkap layar ip-jasn.bkn.go.id

BERITA DIY – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mengelola secara terpusat database Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa diakses dengan mudah secara online.

Hal ini diperlukan apabila pegawai perlu untuk melakukan pengecekan kesesuaian data dan informasi pribadi dengan fakta yang berada di lapangan, terlebih jika telah terjadi adanya perbaikan atau perubahan informasi seperti pindah rumah, menikah, dan lainnya.

Salah satu laman resmi yang bisa diakses untuk melihat informasi tersebut adalah DJASN BKN. Dengan melakukan login memakai nama pengguna dan password tertentu, pegawai bisa langsung melihat data informasi terbaru.

Baca Juga: Mengenal WFA PNS ASN 2022 dari Jadwal, Fakta dan Syarat Work From Anywhere bagi Pegawai Negeri Sipil

Berikut cara mengakses informasi tersebut melalui laman DJASN BKN:

- Buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/

- Masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS

- Masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil

- Klik Login.

- Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap.

Selain menggunakan laman resmi dari DJASN BKN, pegawai bisa mengakses informasi melalui laman mysapk.bkn.go.id, tetapi, berbeda dengan laman di DJASN BKN, mysapk.bkn.go.id digunakan oleh PNS untuk melakukan pemutakhiran data mandiri, seperti sertifikat terbaru, update pajak dan golongan kerja, hingga data keluarga.

Baca Juga: WFH PNS Lebaran 2022 Sampai Kapan? Ini Penjelasan Menpan RB Tentang Jadwal PNS Balik Kantor Usai Arus Balik

Di samping melakukan pemutakhiran data, mysapk.bkn.go.id bisa digunakan untuk mengecek data penunjang lain salah satunya BPJS Kesehatan dan dana Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Berikut cara mengakses informasi terkini melalui laman mysapk.bkn.go.id:

- Buka laman mysapk.bkn.go.id

- Login dengan memasukkan Username menggunakan nomor NIP dan Password

- Setelahnya, akan tampil dashboard atau beranda, kemudian klik Lihat Profil Anda untuk mengecek profil

- Akan muncul dua tab yaitu Informasi Dasar dan Informasi Pribadi yang bisa diakses, seperti NIP, gelar belakang atau gelar depan, dan nomor NPWP.

Setelah mendapat informasi mengenai informasi golongan kerja, berikut merupakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama masa kerja (MKG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

Baca Juga: WFH PNS Lebaran 2022 Sampai Kapan? Ini Penjelasan Menpan RB Tentang Jadwal PNS Balik Kantor Usai Arus Balik

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 Baca Juga: Resmi! WFH bagi ASN dan PNS Pasca Libur Lebaran, Simak Tanggalnya

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS, seperti:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.

Baca Juga: Anjuran WFH ASN dari Kemenpan RB Mei 2022: PNS dan Aparatur Sipil Negara Work From Home di Tanggal Berikut

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima. Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Demikian informasi mengenai cara mengakses data pribadi PNS melalui laman DJASN BKN dan mysapk.bkn.go.id, serta daftar gaji pokok sesuai dengan golongan PNS mulai dari Golongan I hingga IV.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler