BERITA DIY – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mengelola secara terpusat database Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa diakses dengan mudah secara online.
Hal ini diperlukan apabila pegawai perlu untuk melakukan pengecekan kesesuaian data dan informasi pribadi dengan fakta yang berada di lapangan, terlebih jika telah terjadi adanya perbaikan atau perubahan informasi seperti pindah rumah, menikah, dan lainnya.
Salah satu laman resmi yang bisa diakses untuk melihat informasi tersebut adalah DJASN BKN. Dengan melakukan login memakai nama pengguna dan password tertentu, pegawai bisa langsung melihat data informasi terbaru.
Baca Juga: Mengenal WFA PNS ASN 2022 dari Jadwal, Fakta dan Syarat Work From Anywhere bagi Pegawai Negeri Sipil
Berikut cara mengakses informasi tersebut melalui laman DJASN BKN:
- Buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/
- Masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS
- Masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil
- Klik Login.
- Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap.
Selain menggunakan laman resmi dari DJASN BKN, pegawai bisa mengakses informasi melalui laman mysapk.bkn.go.id, tetapi, berbeda dengan laman di DJASN BKN, mysapk.bkn.go.id digunakan oleh PNS untuk melakukan pemutakhiran data mandiri, seperti sertifikat terbaru, update pajak dan golongan kerja, hingga data keluarga.
Di samping melakukan pemutakhiran data, mysapk.bkn.go.id bisa digunakan untuk mengecek data penunjang lain salah satunya BPJS Kesehatan dan dana Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Berikut cara mengakses informasi terkini melalui laman mysapk.bkn.go.id:
- Buka laman mysapk.bkn.go.id
- Login dengan memasukkan Username menggunakan nomor NIP dan Password
- Setelahnya, akan tampil dashboard atau beranda, kemudian klik Lihat Profil Anda untuk mengecek profil
- Akan muncul dua tab yaitu Informasi Dasar dan Informasi Pribadi yang bisa diakses, seperti NIP, gelar belakang atau gelar depan, dan nomor NPWP.
Setelah mendapat informasi mengenai informasi golongan kerja, berikut merupakan daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama masa kerja (MKG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Resmi! WFH bagi ASN dan PNS Pasca Libur Lebaran, Simak Tanggalnya
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS, seperti:
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima. Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Demikian informasi mengenai cara mengakses data pribadi PNS melalui laman DJASN BKN dan mysapk.bkn.go.id, serta daftar gaji pokok sesuai dengan golongan PNS mulai dari Golongan I hingga IV.***