BERITA DIY - Simak syarat mudik Lebaran 2022 Idul Fitri lengkap dengan aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api, pesawat dan kapal laut.
Aturan baru mudik Lebaran 2022 secara resmi sudah diterbitkan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Surat edaran aturan mudik Lebaran 2022 secara resmi sudah diterbitkan. Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan nomor 16 tahun 2022 tentang tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Kepala Satgas Covid-19, Suharyanto menandatangani Surat Edaran tersebut yang mulai berlaku sejak 2 April 2022. Maka dari itu, seluruh perjalanan dalam negri, termasuk saat musik lebaran harus mengikuti aturan tersebut.
Simak syarat mudik Lebaran 2022 berikut:
Bagi yang sudah Booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan negatif tes Covid-19, baik test RT-PCR maupun rapid test antigen. Akan tetapi, tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk yang baru vaksin sebanyak dua dan satu dosis wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR aksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk anak yang memiliki kondisi kesehatan khsusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-1 dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun anak di bawah usia enam tahun tak perlu test Covid-19 dan tak perlu menunjukkan bukti vaksinasi.
Demikian informasi mengenai syarat mudik Lebaran 2022 lengkap dengan aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api, pesawat dan kapal laut.