BERITA DIY - Berikut penjelasan apakah menangis saat puasa membuat batal puasa atau tidak serta hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Anggapan menangis membatalkan puasa kerap didengar sejak kecil dengan ucapan "jangan menangis, nanti puasa batal."
Karena itulah, diklaim menangis dapat membatalkan puasa, apa benar? Dan bagaimana hukum menangis saat puasa?
Sebelum itu, simak terlebih dahulu hal-hal yang dapat membatalkan puasa baik sunah atau wajib di Ramadhan.
Menurut Syekh Abu Syuja', ulama Mazhab Syafi'i, dalam 'Matnu Abu Syuja'' ada 10 hal yang membatalkan puasa, yaitu:
1. Masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala.
2. Memasukkan sesuatu melalui qubul (saluran kelamin) atau dubur (saluran anus).
3. Muntah dengan sengaja.
4. Berhubungan badan suami istri saat berpuasa dengan sengaja.
5. Keluarnya mani karena sentuhan kulit.
Baca Juga: Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Ramadhan
6. Haid.
7. Nifas.
8. Gila/gangguan jiwa.
9. Pingsan sepanjang hari selama puasa.
10. Murtad.
Jika dilihat di atas, menangis bukanlah masuk dalam hal yang membatalkan puasa. Adapun tangisan adalah ungkapan atas yang diasakan, baik itu suka atau duka.
Adapun, menangis adalah hal yang lumrah dan manusiawi dan dibolehkan saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan atau sunah.
Kecuali, menangis yang membatalkan puasa adalah saat memaksakan agar mata bisa mengeluarkan air tangisan dengan memasukkan obat air mata.
Artinya, menangis tidak membuat puasa batal. Kecuali jika air mata sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan melewati tenggorokan.
Baca Juga: Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa dan Benarkan Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan MUI
Itulah penjelasan apakah menangis saat puasa batal atau tidak dan hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan menurut ulama.***