Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Terbaru Bulan November: Tes PCR Berlaku 3x24 Jam

1 November 2021, 15:11 WIB
Berikut syarat dan ketentuan naik Kereta Api jarak jauh dan KA lokal yang masih berlaku per 1 November 2021. /Buku Profil Perusahaan PT KAI

BERITA DIY - Simak syarat naik moda transportasi umum Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal terbaru. PT KAI mewajibkan beberapa peraturan bagi calon penumpang untuk melampirkan dokumen kesehatan terkait Covid-19.

Dengan menurunnya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah, kini masyarakat diberikan kelonggaran dalam melakukan mobilisasi, tak terkecuali bagi penumpang KA jarak jauh dan lokal.

Meski angka Covid-19 turun, pemerintah tetap mewajibkan beberapa syarat sesuai dengan protokol kesehatan virus corona, seperti melampirkan tes RT-PCR, Antigen, dan bukti vaksin.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi format Foto JPG, Masih Jadi Syarat untuk Mobilitas

Aturan terbaru tersebut muncul usai dikeluarkannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemberlakuan ditetapkan sejak tanggal 27 Oktober 2021 namun dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan instansi yang berwenang.

Berikut rincian syarat dan aturan naik KA jarak jauh dan KA lokal terbaru per bulan November 2021.

Baca Juga: Tawarkan Harga PCR Rp 250 Ribu, Maskapai Pesawat Ini Bisa Pesan via WA: Garuda Indonesia, hingga Lion Air

1. KA jarak jauh

- Wajib melampirkan tes negaitif RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau

- Wajib melampirkan tes negatif Antigen maksimal 1x24 jam

- Memiliki kartu/sertifikat vaksin atau bukti vaksinasi minimal dosis pertama di aplikasi PeduliLindungi (tidak diwajibkan bagi penumpang 12 tahun ke bawah)

- Bagi calon penumpang yang belum/tidak bisa divaksin karena alasan medis atau memiliki kormobid, wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dari RS pemerintah

- Anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga dengan membuktikan Kartu Keluarga

Baca Juga: Cara Cek, Scan QR Code, dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Online di Aplikasi PeduliLindungi Lewat HP

2. KA lokal/jarak dekat

- Memiliki kartu/sertifikat vaksin atau bukti vaksinasi minimal dosis pertama di aplikasi PeduliLindungi (tidak diwajibkan bagi penumpang 12 tahun ke bawah)

- Bagi calon penumpang yang belum/tidak bisa divaksin karena alasan medis atau memiliki kormobid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah

- Anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga dengan membuktikan Kartu Keluarga

Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Berikut Ketentuannya

Bagi calon penumpang yang menunjukkan tes negatif PCR atau Antigen namun memiliki gejala panas atau indikasi terserang Covid-19, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Demikian syarat dan ketentuan terbaru naik Kereta Api jarak jauh dan KA lokal yang masih berlaku bulan November.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler