Cryptocurrency Bitcoin, Shiba Inu Coin dan Dogecoin Haram! Ini Alasan LBM NU Jawa Timur

28 Oktober 2021, 13:16 WIB
Dalam penentuan fatwa, bathsul masail NU Jatim yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam menyimpulakan bahwa uang digital kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Shiba Inu Coin hingga Dogecoin tak memenuhi unsur jual beli, dan dianggap lebih ke arah praktik penipuan dan perjudian. /UNSPLASH/Aleksi Räisä

BERITA DIY - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur memutuskan untuk memfatwa haram uang digital kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Shiba Inu Coin dan Dogecoin.

Keputusan NU mengeluarkan fatwa haram terhadap cryptocurrency dikarenakan uang digital kripto lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Karena itu Bitcoin, Shiba Inu Coin hingga Dogecoin tak bisa jadi instrumen investasi.

Dalam penentuan fatwa, bathsul masail NU Jatim yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam menyimpulakan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru lebih ke arah praktik penipuan dan perjudian.

Baca Juga: Selain Bitcoin, Ini Daftar Harga Koin Kripto di Atas Rp10 Juta Oktober 2021

Baca Juga: Elon Musk Cuma Tulis Dogecoin di Twitter, Harga Cryptocurrency Doge Langsung Melonjak Drastis

Adapun mengacu pada sudut pandang ilmu fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkap Kiai Azizi Chasbullah alumni Pesantren Lirboyo, Kediri dikutip dari laman resmi NU Jatim pada 28 Oktober 2021.

Dilansir dari laman NU Jatim, jika dibandingkan dengan saham, menurut Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), uang digital kripto tak jelas bagaimana takaran naik dan turun nilainya.

Baca Juga: Mengenal Shiba Inu Coin, Kripto Saingan Bitcoin dan Dogecoin yang Harganya Melambung Berkat Cuitan Elon Musk

Baca Juga: Orang Terkaya di Dunia Resmi Bolehkan Beli Tesla Pakai Bitcoin, Elon Musk: Luar Amerika Mulai Akhir Tahun Ini

Saham yang merupakan hak kepemilikan perusahaan bisa diukur naik turunnya nilai bergantung dari keuntungan perusahaan.

Meski akan terus diteliti fatwa akan uang digital kripto ini, nantinya penelitian ini akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang.

Selain itu, penelitian terhadap uang digital kripto ini juga akan diserahkan ke pemerintah Indonesia sebagai rekomendasi kebijakan.

Adapun kegiatan Bahtsul masail PWNU Jawa Timur telah diadakan pada Minggu, 24 Oktober 2021 lalu dalam rangka Hari Santri 2021.

Baca Juga: Orang Terkaya di Dunia Resmi Bolehkan Beli Tesla Pakai Bitcoin, Elon Musk: Luar Amerika Mulai Akhir Tahun Ini

Baca Juga: Apa Arti Syariah? Contoh Bank Syariah dan Saham Syariah dalam Transaksi Ekonomi

Baca Juga: Dijamin Syariah, Apa Hukum Saham Dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Kegiatan yang berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini diikuti utusan dari sejumlah pesantren, seperti dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, dan beberapa pesantren lain.

Demikian alasan pengurus NU wilayah Jawa Timur membuat fatwa haram uang digital kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Shiba Inu Coin dan Dogecoin.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler