Tarif Tes RT-PCR Terbaru Berlaku Oktober 2021: Maksimal Harga Dalam dan Luar Jawa-Bali

28 Oktober 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Harga dan tarif tes RT PCR dalam dan luar Jawa-Bali. /PIXABAY/Tho-Ge

BERITA DIY - Ketahui tarif tes RT-PCR terbaru yang rencananya mulai berlaku pada akhir Oktober 2021, lengkap dengan harga maksimal yang diberikan untuk dalam dan luar daerah Jawa-Bali.

Baru-baru ini pemerintah secara resmi kembali mematok tarif yang diberlakukan bagi masyarakat yang akan melakukan tes RT-PCR. Penetapan harga terbaru itu rencananya mulai diberlakukan pada akhir Oktober 2021.

Dengan ditetapkannya tarif terbaru pada tes RT-PCR ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang akan melakukan serangkaian tes yang berguna untuk mendeteksi ada tau tidaknya virus Covid-19 dalam tubuh seseorangnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Catatan Demokrasi tvOne Bahas Syarat Wajib PCR Rakyat Makin Gusar

Sebelumnya, tarif atau harga tes RT-PCR sendiri ramai menjadi pebincangan bagi masyarakat luas. Hal ini menyusul harga yang dipatok untuk melakukan sekali tes dianggap terlalu mahal untuk dibayar.

Sehingga beberapa waktu lalu muncul beragam protes maupun kritikan dari masyarakat mengenai harga atau tarif yang diberlakukan bagi masyarakat yang akan melakukan tes RT-PCR tersebut.

Tak hanya itu, bahkan perbincangan mengenai harga tes RT-PCR sendiri kemudian ramai menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan salah satu stasiun TV swasta juga mengangkat tema tentang hal itu di suatu acara.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Udara Terbaru Pakai Tes PCR, Ini Perbedaan PCR dan Swab Antigen

Sebelum ramai soal harga atau tarif tes RT-PCR ini pemerintah terlebih dahulu telah menetapkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah mengenai syarat perjalanan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Beberapa perjalanan yang diketahui termasuk dalam kategori jarak jauh pun kemudian diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR terlebih dahulu jika akan melakukan perjalanan tersebut.

Berbagai perjalanan yang mewajibkan untuk membawa hasil tes RT-PCR ini seperti dengan adanya perjalanan udara menggunakan pesawat terbang dan perjalanan laut menggunakan kapal antar pulau.

Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

Berdasarkan pada keluhan dan suara masyarakat tersebut, pemerintah pun kemudian secara resmi mengatur harga tes RT PCR. Diketahui harga atau tarif terbaru itu kemudian disahkan secara resmi pada 27 Oktober 2021.

Dalam keputusan resmi tersebut dimuat menyoal harga dan tarif yang dipatok untuk masyarakat yang akan melaksanakan tes RT PCR yang dibedakan menjadi dalam dan luar Jawa-Bali.

Untuk dalam Jawa-Bali sendiri tarif tes RT PCR dipatok dengan harga maksimal yaitu Rp275 ribu, sementara itu, untuk luar Jawa-Bali akan dikenakan tarif maksimal hingga Rp300 ribu.

Baca Juga: Syarat Terbaru Tes CPNS LENGKAP: Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR atau Rapid SWAB Antigen

Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan batas waktu munculnya hasil tes tersebut. Menurutnya hasil tes RT PCR sudah dapat diketahui oleh masyarakat atau yang melakukan tes maksimal dalam waktu 24 jam.

Dengan adanya tarif harga terbaru yang diberlakukan serta jangka waktu munculnya hasil lebih cepat maka diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas yang mensyaratkan hal tersebut.

Demikianlah informasi mengenai harga atau tarif RT PCR lengkap dengan jangka waktu hasil tes yang akan keluar dan telah dipastikan oleh pemerintah.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler