Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 18 September 2021, Bawa FC KTP hingga Surat Kesehatan

18 September 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, 18 September 2021. /https://humaspolresbantul.blogspot.com/

BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Sabtu, 18 September 2021 akan tersaji di akhir artikel. Simak pula syarat, biaya, dan lokasi perpanjangan SIM.

Di wilayah DKI Jakarta, perpanjangan SIM dapat dilakukan di loket layanan SIM keliling yang telah disiapkan oleh pihak TMC Polda Metro Jaya.

Hanya saja, tak semua golongan SIM akan dilayani. Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Mobil layanan SIM keliling disebar oleh TMC Polda Metro ke beberapa titik ramai di Ibukota agar memudahkan masyarakat.

Di layanan SIM keliling juga Anda tak dapat menghidupkan kembali SIM yang mati atau yang telah habis masa berlakunya.

Hal itu karena menurut aturan, SIM mati hanya dapat dihidupkan kembali dengan satu cara, yakni membuat SIM baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu, 15 September 2021, Lengkap Biaya dan Syarat

Anda harus melakukan mekanisme pembuatan SIM ulang jika ingin menghidupkannya kembali.

Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:

1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 11 September 2021, Lengkap Biaya dan Syarat

2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu 12 September 2021 Plus Biaya, Syarat, dan Lokasi

3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB

4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 7 September 2021, Cuma Bayar Rp 80 Ribu

1. Foto KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 2 September 2021: Info Lengkap Biaya, Syarat, dan Lokasi

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler