Aturan PPKM Level 3-4 Jogja, Jawa, Bali untuk Perjalanan Jauh Domestik Darat, Laut, Udara 23-30 Agustus 2021

25 Agustus 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI - Transportasi udara. Aturan perjalanan jarak jauh domestik saat PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Jogja dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. /PEXELS/Sourav Mishra

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Jawa dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Untuk Jogja, masih menjadi daerah di Level 4.

Pada konferensi pers virtual Senin malam, 23 Agustus 2021 lalu, aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta Yogyakarta atau DIY, untuk saat ini masih pada level 4, tetapi Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan sejumlah daerah akan turun menjadi Level 3.

Dalam konferensi pers yang sama, Luhut punmenyatakan ada menurunkan status PPKM 10 daerah dari level 3 menjadi level 2. Untuk detail aturan di masing-masing level, Luhut mengatakan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agutus 2021, Ini Kriteria dan Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

Soal perjalanan domestik selama PPKM, Luhut menghimbau agar masyarakat untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, baik menggunakan transportasi darat, udara dan laut.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja. Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut dalam konferensi pers, 23 Agustus 2021 lalu dikutip pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, berikut adalah aturan perjalanan jarak jauh saat PPKM diberlakukan.

Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

1. Transportasi udara

Jika Anda ingin melalukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara, baik dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Tapi jika pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 dan Belum Turun ke Level 3

2. Transportasi laut

Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau;
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: UPDATE Daftar Daerah Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Sampai 30 Agustus: Jabodetabek, Surabaya hingga Bandung

3. Transportasi darat

Transportasi darat meliputi kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti kereta api.

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah level 4 dan level 3, maka wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari daerah dengan level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau;
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Daerah Ini Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga Tanggal 6 September 2021, Berikut Alasannya

Pengecualian pada perjalanan rutin

Adapun, aturan ini terdapat pengecualian pada pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.

Akan tetapi pelaku perjalanan rutin wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya. Untuk lebih jelasnya soal Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 KLIK DI SINI.

Demikian aturan perjalanan jarak jauh saat PPKM, di Jawa dan Bali serta info dari Jogja yang disebut luhut akan alami penurunan status wilayah.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler