BERITA DIY - Pemerintahan Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuka lowongan kerja tenaga kesehatan (nakes) dalam program acara vaksinasi massal di daerah tersebut.
Dirangkum dari laman resmi BKD Banten, lowongan kerja ini hanya menerima masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan sebagai tenaga kesehatan.
Adapun status pekerja adalah kontrak kerja atau non-PNS di Provinsi Banten selama lima bulan, yang diperkirakan bekerja mulai akhir Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Lowongan Kerja BUMN di Anak Perusahaan Pelindo III: Cek Link, Posisi, dan Syarat Pelamar
Rincian tenaga kesehatan yang dibutuhkan di Provinsi Banten, adalah sebagai berikut:
1. Tenaga vaksinator: 120 orang, terdiri dari 12 dokter dan 108 perawat;
2. Tenaga pemeriksa (screening): 30 orang, terdiri dari 3 dokter dan 27 Perawat;
3. Tenaga operator komputer: 170 orang.
Adapun lowongan kerja ini dibuka hingga Senin, 15 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.
Persyaratan lowker tenaga kesehatan di Provinsi Banten
Syarat umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling tinggi 45 tahun pada 17 Agustus 2021;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
Syarat khusus:
1. Bagi pelamar tenaga vaksinator dan pemeriksa (screening) yang berlatar belakang dokter:
- Lulusan pendidikan sarjana kedokteran dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
2. Bagi pelamar tenaga vaksinator dan pemeriksa (screening) yang berlatarbelakang perawat berasal dari lulusan pendidikan keperawatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
3. Bagi tenaga operator komputer memiliki pendidikan paling rendah SMA atau SMK, dan mampu mengoperasikan komputer dengan baik (minimal program Microsoft Office dan Internet).
Baca Juga: Lowongan Kerja LPDP Untuk S1 dan D3, Simak Formasi dan Cara Melamar, Terakhir 30 Juli 2021
Berkas yang dibutuhkan pelamarlowker BKD Provinsi Banten
Calon pelamar kerja yang akan mengisi lowongan dari BKD Provinsi Banten harus melengkapi berkas administrasi yang discan dalam bentuk file dokumen (.pdf) berwarna sebagai berikut:
1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandangani pelamar (lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten dengan menyebutkan posisi yang akan dilamar)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan
4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi pelamar Tenaga Vaksinator dan Tenaga Pemeriksa yang berlatarbelakang dokter
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
Seluruh berkas administrasi merupakan berkas asli yang di scan dengan format .pdf berwarna dan ukuran maksimal 1 MB per dokumen.
Nama file dituliskan sebagai berikut: NAKES_NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: NAKES_KTP_ANDI ISMANA).
Ketentuan lain lowker BKD Provinsi Banten
Selama proses seleksi, Pemerintah Provinsi Banten tidak memungut biaya apapun kepada pelamar, serta dan tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.
Jika setelah data peserta ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dan, pelamar kerja tersebut secara otomatis dinyatakan gugur.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya.
Baca Juga: BPK Buka Lowongan CPNS 1.320 Formasi, Tapi Belum Ada Peminat?
Untuk mengetahui informasi selengkapnya dan lebih lanjut, pantau terus laman BKD Provinsi Banten KLIK DI SINI.
Demikian informasi mengenai lowongan kerja tenaga kesehatan di Provinsi Banten melalui BKD Banten.***