Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 9 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

9 Agustus 2021, 11:24 WIB
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta per hari ini 9 Agustus 2021 selengkapnya. /Tangkapan layar: Twitter.com/ @TMCPoldaMetro

BERITA DIY - Jadwal operasi kayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin, 9 Agustus 2021. SIM Keliling kembali beroperasi dan di gelar dibeberapa titik ini.

Informasi selengkapnya mengenai daftar wilayyah, syarat serta biaya memperpanjang SIM menggunakan fasilitas bus SIM Keliling tersedia diartikel.

SIM merupakan dokumen wajib dimiliki dan diperpanjang selama 5 tahun sekali oleh pengendara bermotor. Mengingat kondisi yang masih PPKM, Kepolisian wilayah DKI Jakata memberikan kemudahan dalam bertransaksi SIM.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu, 8 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

Kemudahan bertransaksi menggunakan fasilitas BUS SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Sebagaimana diketahui SIM merupakan bukti legal seseorang diizinkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Masa berlaku SIM yakni lima tahun.

Apabila telah melewati batas masa berlaku SIM. SIM tak lagi dapat diperpanjang melainkan harus melakukan penerbitan SIM baru yang artinya pemilik SIM harus menjalani serangkaian tes seperti pertama kali hendak membuatnya.

Pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021 pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut.

Adapun lokasi diselenggarakanya SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin, 9 Agustus adalah sebagai berikut:

  1. Jaktim : Mall Grand Cakung.
  2. Jaksel  : Kampus Trilogi Kalibata &
  3. Jaksel  : Jln M.Saidi Raya Petukangan 
  4. Jakbar : LTC Glodok.
  5. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Sabtu, 24 Juli 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

 Syarat dan Biaya 

Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, simak beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebagai syarat yaitu, melengkapi dokumen persyaratan yang musti dibawa seperti Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan Bukti Cek Kesehatan.

Kemudian, biaya melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIMLING diatur sebagaimana PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Perlu diperhatikan, masyarakat yang hendak mengurus SIM dan mengunjungi lokasi SIM Keliling diharap tetap memberlakukan protokol kesehatan sesuai SOP yang berlaku.

Demikian informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta per tanggal 9 Agustus 2021. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler