Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin, 2 Agustus 2021: Berikut Daftar Lokasi Lengkapnya

2 Agustus 2021, 07:40 WIB
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta per hari ini 2 Agustus 2021 selengkapnya. /Tangkap layar Twitter.com/@TMCPoldaMetro

BERITA DIY - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling dan daftar lokasinya di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin, 2 Agustus 2021. Cari tau informasi selengkapnya melalui artikel ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. SIM memiliki tenggang waktu yang harus diperpanjang jika masa berlakunya habis.

Untuk itu, Polda Metro Jaya memberikan kemudahan melakukan transaksi perpanjangan SIM A dan C melalui bus SIM Keliling yang beroperasi setiap hari di lokasi yang relatif berganti.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Jumat, 30 Juli 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

Seperti diketahui SIM merupakan bukti legal seseorang diizinkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Masa berlaku SIM yakni lima tahun.

Jika sudah melewati batas masa berlaku SIM. SIM tak lagi dapat diperpanjang melainkan harus melakukan penerbitan SIM baru yang artinya pemilik SIM harus menjalani serangkaian tes seperti pertama kali hendak membuatnya.

Pada hari ini, Senin, 2 Agustus 2021 pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut.

Adapun lokasi diselenggarakanya SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin, 2 Agustus 2021 di antaranya:

  1. Jaktim : Mall Grand Cakung.
  2. Jaksel  : Kampus Trilogi Kalibata &
  3. Jaksel  : Jln M.Saidi Raya Petukangan 
  4. Jakbar : LTC Glodok.
  5. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diperkenankan mendatangi lokasi BUS SIM Keliling dengan tetap memperhatikan SOP Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Sabtu, 24 Juli 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

 Syarat dan Biaya 

Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, simak beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebagai syarat yaitu, melengkapi dokumen persyaratan yang musti dibawa seperti Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan Bukti Cek Kesehatan.

Kemudian, biaya melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIMLING diatur sebagaimana PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Itulah informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta per tanggal 2 Agustus 2021. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler