BERITA DIY - Hari ini, Kamis, 29 Juli 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan melangsungkan sosialisasi terkait nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Pertanyaan seputar nilai ambang batas atau passing grade SKD sebagai seleksi ujian tahap pertama sering dipertanyakan para peserta CPNS 2021.
Hal ini penting diketahui para peserta seleksi CPNS, nilai ambang batas menjadi nilai standar kelulusan peserta seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Menunggu Hasil Seleksi Tes CPNS? Simak Hafalan Doa Agar Diberi Kelancaran Ujian
Nilai seleksi diatas passing grade akan mengantarkan peserta ke tahap seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kemen PANRB akan menyosialiasikan passing grade SKD pengadaan PNS tahun 2021 hari ini Kamis, 29 Juli 2021 pukul 15.30 WIB di Youtube KemenPANRB.
“Esok, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB,” tulis Instagram resmi @kemenpanrb pada Rabu, 24 Juli 2021.
Untuk passing grade SKD seleksi CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan menteri PANRB No.1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 dan telah resmi ditandatangai.
Passing Grade CPNS 2019
Passing grade atau nilai batas ambang SKD CPNS 2019 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019.
Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 meliputi; Tes Karakteristik (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan nilainya berbeda untuk kebutuhan formasi khusus.
Berikut nilai ambang batas SKD yang berlaku untuk tiga jenis tes dalam SKD CPNS 2019 adalah:
126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)
126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK
Jalur Putra/Putri Cum Laude dan Diaspora
Tanpa minimum skor untuk TKP;
85 (delapan puluh lima) untuk TIU;
Tanpa minimum skor untuk TWK;
Akumulasi skor minimum: 271
Jalur Penyandang Disabilitas
Tanpa minimum skor untuk TKP;
70 (tujuh puluh) untuk TIU;
Tanpa minimum skor untuk TWK;
Akumulasi skor minimum: 260
Jalur Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Tanpa skor minimum untuk TKP;
60 (enam puluh) untuk TIU;
Tanpa skor minimum untuk TWK
Akumulasi skor minimum: 260
Sosialisasi nilai ambang batas SKD pengadaan PNS 2021 akan disiarkan live sore hari ini, Kamis, 29 Juli 2021 pukul 15.30 WIB di Youtube Kemen PANRB.***