BERITA DIY - Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 1 tahun 2021 bulan Juli 2021 untuk siswa SD, SMP, dan SMA mulai cair melalui rekening bank DKI Jakarta.
Simak cara cek online daftar penerima KJP Plus tahap 1 2021 bulan Juli di link kjp.jakarta.go.id.
Informasi seputar pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2021 ini disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui instagram resminya.
Baca Juga: KJP Plus Juli 2021 untuk Siswa SD Segera Cair ke Bank DKI, Begini Cara Cek Daftar Penerima Tahap 1
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat," tulisnya di @upt.p4op 16 Juli 2021 kemarin.
Berikut cara cek online daftar penerima KJP PLus Tahap 1 tahun 2021 bulan Juli di link kjp.jakarta.go.id:
- Buka website kjp.jakarta.go.id
- Pada menu Pencarian, pilih Periksa Status Penerima KJP
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia
- Pilih tahun
- Pilih tahap
- Klik CEK
Setelah itu akan muncul data penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 bulan Juli bagi peserta didik SD, SMP, hingga SMA di wilayah DKI Jakarta.
Sebagaimana diberitakan Berita DIY sebelumnya, berikut besaran dana KJP Plus yang akan diterima masing-masing peserta didik:
- SD/MI/SDLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SPLMB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Sedangkan tambahan SPP untuk sekolah sawasta per bulan juga dirinci berdasarkan jenjang pendidikan.
- SD/MI/SDLB: Rp130.000
- SMP/MTs/SPLMB: Rp170.000
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000
- SMK: Rp240.000
- PKBM: -
Sedangkan syarat untuk dapat bantuan Kartu Jakarta PIntar Plus untuk siswa SD, SMP, SMA adalah sebegai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Sedangkan aturan penggunaan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2021 Bulan Juli tersebut yaitu:
- Dana KJP Plus yang dapat ditarik maksimal Rp100 ribu per bulan di ATM rekening Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara non tunai.
- Dana Rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1 – 3 setiap bulan dan Dana Berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Namun, selama pandemi Covid-19, peraturan penggunaan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2021 Bulan Juli yaitu sebagai berikut:
- Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan setiap bulan secara rutin atau non tunia
- Biaya Dana Rutin dan Berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan, termasuk pemenuhan biaya komunikasi dan internet pembelajaran online.***