BERITA DIY - Hanya ada 2 link untuk cek penerima BPUM tahap 2 atau tahap 3, yakni link BRI eform.bri.co.id dan link BNI banpresbpum.id.
Pelaku usaha mikro dapat cek terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 2 atau tidak menggunakan NIK KTP dengan cara login di dua link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id.
Pada bulan Juli ini, Kemenkop UKM akan segera mulai mencairkan BPUM kepada masyarakat. Sebab hal itu seiring dengan dijalankannya PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli 2021.
Mulai bulan Juli 2021, Kemenkop UKM akan segera mencairkan BPUM tahap 2 atau tahap 3 sebesar Rp 1,2 juta hingga September 2021.
Maka dari itu pelaku UMKM langsung saja cek daftar penerima di link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Berkut ini cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:
1. Buka laman eform.bri.co.id di browser Anda
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Berikut ini cara cek penerima BPUM BNI di link banpresbpum.id:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
3. Klik Cari.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satrya mengungkapkan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru saat ini tengah diproses.
Eddy menyebut, BPUM bakal cair ke 3 juta UMKM lagi dengan total anggaran mencapai Rp 3,6 juta. Meski tak membeberkan pastinya, namun Eddy menegaskan bahwa BPUM cair di semester II 2021.
Namun banyak pelaku UMKM yang sudah mengecek di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id namun namanya tidak tercantum sebagai penerima BPUM PNM Mekaar ini.
Berikut beberapa penyebab nama dan NIK KTP tidak terdaftar BLT UMKM tahap 2 atau tahap 3:
1. Pelaku usaha mikro belum mendaftar BPUM atau BLT UMKM tahap 2 tersebut
2. Data Anda masih dalam proses verifikasi oleh pihak terkait untuk mendapatkan BPUM
3. Anda tidak masuk dalam kuota penerima BLT UMKM atau BPUM
4. Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Namun Anda jangan risau, sebab Anda masih bisa mengajukan diri sebagai penerima BPUM lewat Dinas Koperasi dan UKM terdekat.***