BERITA DIY - Yuk daftar online di link ini agar mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM secara online agar dapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Sebelum daftar BPUM online, ada baiknya cek dulu penerima BLT UMKM BRI dan BNI 2021 di link yang akan disertakan. Pastikan kamu belum terdaftar sebelum daftar online.
Adapun untuk menjadi penerima BPUM, UMKM atau pelaku usaha mikro harus terdaftar dulu di Pemerintah. Hal itu salah satu syarat utama untuk mendapat BPUM BRI.
Pada semester II 2021, rencananya BPUM tahap 2 atau 3 bakal cair ke 3 juta penerima BLT UMKM. Besaran bantuannya yakni Rp 1,2 juta dan hanya cair sekali waktu.
Secara total pada 2021, emenkop UKM menargetkan sebanyak 12,8 juta UMKM mendapat Banpres BPUM. Sementara sejak awal 2021 hingga Lebaran, 9,8 juta UMKM sudah dapat BLT.
Program BLT BPUM sendiri adalah bansos dari Kemenkop UKM agar UMKM dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19. Program BPUM sudah dijalankan sejak 2020 lalu.
Yuk ketahui cara daftar online menjadi UMKM terdaftar agar mendapat BPUM Rp 1,2 juta:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Saat sudah terdaftar, UMKM memiliki peluang untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar. Sebab salah satu syarat penerima Banpres BPUM adalah mempunyai usaha mikro.
Adapun cara lain untuk membuktikan bahwa masyarakat memiliki usaha mikro adalah dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Setelah mempunyai usaha mikro, ada ketentuan lain agar bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3, yakni sebagai berikut:
- Tidak sedang menerima KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian informasi salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM. Semoga usaha mikro atau UMKM kamu mendapatkan BPUM!
Untuk cek daftar penerima BLT UMKM terbaru 2021, masyarakat bisa cek situs eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.***