BERITA DIY - Tak banyak yang tahu, ternyata ada tanda khusus jika dapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 dengan cek nama di eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, BPUM merupakan program dari Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19. Program BLT BPUM sudah berjalan sejak 2020.
Pada tahun lalu, besaran BLT BPUM yang diberikan ke tiap UMKM mencapai Rp 2,4 juta. Sedangkan pada tahun ini, BLT UMKM yang disalurkan hanya Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Syarat dan Cara Daftar Terbaru Anti Gagal
Secara total, ada 12,8 juta UMKM yang mendapat BPUM do tahun 2021. Rinciannya 9,8 juta UMKM pada tahap 1 dan 2, sedangkan BPUM tahap 3 disalurkan ke 3 juta UMKM baru.
Jika mendapat BPUM, berdasarkan keterangan dari BRI, ada SMS yang didapatkan penerima BLT UMKM. Tanda penerima BPUM ini sama seperti tahun 2020 lalu.
Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BLT BPUM:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Berikut persyaratan untuk mendaftar BPUM:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Tak Dapat BPUM Tahap 3? BLT UMKM Mau Dilanjutkan di 2022, Ini Cara Daftar Banpres Terbaru
Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM tahap 3 2021:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama Anda tercatat, selamat ya! Jika belum, jangan bersedih. Sebab jika nama tak tercantum di situs pengecekan itu belum tentu tak dapat. Proses seleksi penerima bisa ditanyakan ke Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.***