Bansos PKH hingga Rp3 Juta Cair Sampai Juni, Cek Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

30 Mei 2021, 09:21 WIB
Bansos PKH cair sampai bulan Juni, cek daftar penerima bantuan hingga Rp3 juta di cekbansos.kemensos.go.id. /Ahmad Fiqi Purba/pixabay/EmAji

BERITA DIY - Kementrian Sosial masih memperpanjang penyaluran Bansos PKH Tahap 2 hingga bulan Juni 2021 mendatang. Artinya kesempatan mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta masih terbuka lebar.

Bansos PKH Tahap 2 sebenarnya telah disalurkan sejak bulan April 2021 kemarin. Namun pemerintah memperpanjang penyalurannya untuk mencapai target 10 juta penerima.

Penerima Bansos PKH merupakan warga miskin yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi masyarakat yang penasaran apakah namanya termasuk penerima bantuan atau tidak bisa cek daftar penerima Bansos PKH dengan cara di bawah ini.

Baca Juga: Ibu Hamil hingga Lansia Berpeluang Dapat Bansos PKH hingga Rp3 Juta, Cek Daftar Penerima Bantuan Disini

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa

- Masukkan kode captcha

- Klik Cari Data

Informasi lengkap mengenai Bansos PKH berupa nama penerima, alamat penerima bantuan serta status bantuan apakah sudah disalurkan atau belum akan muncul.

Baca Juga: Bansos Kemensos Rp3 Juta Cair Mei 2021, Ini Cara Dapat Bantuan PKH dan Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin yang memenuhi syarat dan kriteria berikut ini,

1. Ibu hamil menererima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat sebanyak-banyaknya dua anak usia dini dalam satu keluarga PKH.

3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SD dalam satu kelurarga PKH.

Baca Juga: Berikut Ini Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Dapat Bansos PKH dari Kemensos

4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat sebanyak-banyaknya satu anak berusia SMP dalam satu keluarga PKH.

5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak berusia SMA dalam satu keluarga PKH.

6. Lansia berusia di atas 70 tahun menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu lansia dalam satu keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas berat mendapat bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu penyandang disabilitas dalam satu keluarga PKH.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler