Cara Daftar Bansos PKH agar Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta

27 Mei 2021, 17:27 WIB
Cara daftar Bansos PKH agar terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, ibu hamil hingga balita bisa dapat bantuan Rp3 juta. /Dok. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa

BERITA DIY - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH kembali cair Mei 2021 ini untuk ibu hamil, balita, dan penerima lain sesuai kriteria, dengan indeks mencapai Rp3 juta per tahun.

Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara menghubungi pemerintah daerah setempat agar bisa dapat Bansos PKH Rp3 juta.

Bansos PKH 2021 ini bisa dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika terdaftar sebagai penerima, ibu hamil dan balita bisa dapat bantuan yang akan cair bulan Mei atau Juni ini.

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer dan Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan ini disalurkan melalui himpunan bank negara atau Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN secara langsung ke rekening keluarga penerima manfaat atau KPM PKH.

 

Besarnya bantuan Bansos PKH yang diterima tidak semua KPM akan mendapatkan Rp3 juta, namun ada juga yang dapat lebih sedikit.

Hal ini didasarkan pada kriteria yang dimiliki seluruh anggota keluarga, seperti ibu hamil, lansia, balita, hingga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut besarnya bantuan yang akan diterima kriteria penerima PKH:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
  • Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun

Lantas, bagaimana cara agar bisa dapat bantuan seperti di atas dan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id? Berikut Berita DIY rangkumkan cara daftar Bansos PKH dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2021, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id untuk 10 Juta KPM

Cara Daftar Bansos PKH

 

- Warga miskin datang ke pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pemerintah desa melakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan data yang sudah ada maupun usulan baru.

- Musyawarah tersebut menghasilkan data calon penerima Bansos PKH

- Data tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data dengan instumen DTKS 

- Petugas Dinsos melakukan kunjungan rumah

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Bansos Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, BST Kemensos Mei 2021 Siap Cair

 

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Sebelumnya, masyarakat bisa mengetahui apakah bisa dapat bantuan ini atau tidak di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Terbaru, Syarat Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos Mudah: Cuma Pakai KTP!

Kini, cek online daftar penerima Bansos PKH hingga Rp3 juta untuk ibu hamil dan balita hanya dilakukan di link cekbansos.kemensos.go.id.

 

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021

  • Login link cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan Desa sesuai alamat di KTP
  • Masukkan kode CAPTCHA yang tertera
  • Klik CARI DATA

Itulah cara daftar Bansos PKH hingga terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id bagi ibu hamil, balita, dan kriteria lain yang bisa dapat bansos hingga Rp3 juta per tahun.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler