Pahami Sebelum Daftar BPUM 2021, 6 Golongan Ini Gagal Dapat Bantuan UMKM dan Cara Cek BLT di eform.bri.co.id

17 Mei 2021, 16:04 WIB
Inilah Syarat dan Link Formulir Pendaftaran BLT BPUM UMKM 2021 Kota Malang /Instagram @diskopindagmalang

BERITA DIY - Pada bulan ini, seluruh penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 1 dan 2 bakal diselesaikan.

Seperti diketahui pada tahap 1 dan 2, ada 9,8 juta UMKM yang bakal mendapat BPUM. Besaran BLT UMKM yang diberikan mencapai Rp 1,2 juta.

Untuk mengecek dapat BPUM atau tidak, pendaftar dapat mengunjungi situs Eform BRI pada laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cara Tahu Lolos BLT BPUM Atau Tidak Usai Daftar Banpres, Cek Nama di Link eform.bri.co.id dan SMS Bantuan UMKM

Baca Juga: Cara Daftar BST Kemensos Beserta Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Tunai Cair Lagi di Mei 2021

Namun jika nama tak juga tercantum pada link itu, pendaftar harus mengecek memenuhi syarat atau tidak. Sebab banyak pula yang mendaftar tapi tak memenuhi syarat.

Terdapat 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini. Keenam gologan itu adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Baca Juga: Ssstt! BLT Subsidi Gaji Mau Cair Lagi di 2021, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Nama Tak Daftar di Link BPUM eform.bri.co.id Tapi Penuhi Syarat, Ini Cara Hubungi Nomor BLT UMKM Agar Cair

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Tak Dapat BPUM BRI? Ada BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 3 Lho, Ini Cara Cek Daftar di Link BNI Banpresbpum.id

Baca Juga: Update Daftar Penerima Terbaru BST Kemensos yang Cair Mei 2021, Klik Link Ini

Pelaku UMKM yang mau dapat bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline ke Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM. Namun ada pula yang membuka pendaftaran secara online.

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler