BERITA DIY - Saat ini pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 untuk UMKM oleh Kemenkop UKM masih dibuka. Masyarakat memiliki waktu untuk mendaftar.
Seperti diketahui, BPUM merupakan program Kemenkop UKM untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi COVID-19, dengan cara memberikan bantuan modal secara cuma-cuma.
Pada tahun ini, Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada UMKM sebanyak Rp 1,2 juta. Jumlah itu lebih sedikit jika dibanding dengan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Nama Tak Terdaftar Link BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id? Ini Cara Agar Dapat BPUM
Secara total, Kemenkop UKM menyasar 9,8 juta pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM. Sedangkan anggaran Pemerintah untuk BPUM mencapai Rp 11,76 triliun.
Berikut syarat untuk mendapatkan BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Yang Tanya BLT UMKM Kapan Cair, Ini Jadwal Pencairan BPUM Mei 2021
Berikut cara daftar BPUM:
1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima 2021 di Link Ini
2. Mengisi formulis serta melengkapi data berupa:
- NIK eKTP
- KK
- nama lengkap
- alamat KTP
- alamat usaha
- jenis kelamin
- tanggal lahir
- bidang usaha
- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat bisa mengecek melalui situs BPUM milik BRI terlebih dulu:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika di situs BPUM BRI tak ada, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:
- Kunjungi laman hbanpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Untuk pencairan sendiri akan dilakukan usai nama tercantum di situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Proses pencairan dilakukan hingga akhir 2021.***